Breaking News

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp1 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan tindakan tegas tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum atas laporan masyarakat.

“Benar, pada Jumat, 17 April 2026, penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara L. Upaya paksa ini dilakukan karena terduga pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut dan sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi ungkap dugaan peredaran Pil "Y" di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean. Saat itu, L menawarkan kerja sama penambangan material untuk proyek urukan di wilayah Sumenep, namun mengaku tidak memiliki alat berat.

Korban kemudian memilih membeli excavator secara pribadi. L pun menyanggupi mencarikan unit bekas di Jakarta dengan harga lebih murah.

Baca Juga:  Polsek Ganding Berhasil Ringkus Pencuri Uang Puluhan Juta, Pelaku Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

“Pelapor diminta mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas AKP Yoyok.

Kasus ini sempat berproses di jalur hukum. Terduga pelaku diketahui pernah mengajukan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung serta praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun seluruh upaya tersebut berakhir dengan putusan yang menguatkan status hukumnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kini, L telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Terduga pelaku sudah kami tahan. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru