Breaking News

Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian meteran listrik prabayar yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kelurahan Gunung Sekar. Dua terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu. Namun listrik tidak berfungsi, sehingga dilakukan pengecekan pada meteran listrik yang terpasang di bagian depan pintu rolling door. Saat itulah diketahui meteran telah hilang dan terdapat bekas potongan kabel.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga:  Cegah Bahaya Petasan, Polsek Proppo Amankan Mercon Rakitan Berbagai Model di Desa Panaguan

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Keduanya diduga berperan dalam mengambil meteran listrik dan menjualnya kembali.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Selain itu, dari hasil pengembangan, keduanya juga diduga telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda dengan sasaran unit outdoor AC,” tambah AKP Eko.

Baca Juga:  Tanggapi Isu Pertalite Bermasalah, Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta perangkat meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fasilitas listrik dan perangkat luar ruangan yang rawan menjadi sasaran pencurian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap
Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:25 WIB

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi di Pamekasan, 44 Butir Pil Disita

Berita Terbaru