Breaking News

Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian meteran listrik prabayar yang terjadi di sebuah kafe di wilayah Kelurahan Gunung Sekar. Dua terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu. Namun listrik tidak berfungsi, sehingga dilakukan pengecekan pada meteran listrik yang terpasang di bagian depan pintu rolling door. Saat itulah diketahui meteran telah hilang dan terdapat bekas potongan kabel.

Baca Juga:  Babak Baru Gugatan Pensiunan PDAM Pamekasan: Ahli Waris Kini Turut Jadi Penggugat

Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga:  Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga Kelurahan Gunung Sekar. Keduanya diduga berperan dalam mengambil meteran listrik dan menjualnya kembali.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Selain itu, dari hasil pengembangan, keduanya juga diduga telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda dengan sasaran unit outdoor AC,” tambah AKP Eko.

Baca Juga:  Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan pembayaran token listrik atas nama pelanggan serta perangkat meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap fasilitas listrik dan perangkat luar ruangan yang rawan menjadi sasaran pencurian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Berita Terbaru