Breaking News

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang

Rabu, 15 April 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia.

Terduga pelaku berinisial SA (49) diringkus dalam penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa (14/4/2026) siang, setelah sempat melarikan diri pascakejadian.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 10 April 2026. Korban diketahui berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang menjadi sasaran aksi pelaku dengan modus gendam.

Baca Juga:  Penanganan Cepat Kasus Video Viral di Pamekasan, Polisi Amankan Satu Remaja dan Telusuri Penyebar

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pengumpulan keterangan dan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai warga Kecamatan Tlanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Cekcok Penghuni Kos Berujung Bacokan di Bangkalan

“Terduga pelaku kami amankan pada Selasa sekitar pukul 13.48 WIB di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang,” ujar Yoyok dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu jaket cokelat, satu helm abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp11.150.000.

“Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi, 33 Poket Diamankan

Saat ini, SA telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mengimbau warga, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru