Breaking News

Guru Honorer Cemas Tak Tercatat di Dapodik, Komisi IV DPRD Sumenep: Pengabdian Tak Bisa Diabaikan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,SUMENEP – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 memicu kecemasan di kalangan guru honorer.

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru honorer yang tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Umumkan Pelunasan Bipih Tahap Pertama, Ini Rinciannya

Mereka terancam kehilangan kesempatan mengajar seiring rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2027, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pendidikan setempat untuk segera menyiapkan langkah antisipatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Bersama Bapenda, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bergerak cepat mencari skema agar para guru honorer yang terdampak tetap bisa diakomodasi, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

“Bagaimanapun, mereka sudah berjasa. Bukan tidak mungkin anak didik mereka saat ini telah menjadi orang-orang sukses. Pengabdian mereka tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Mulyadi.

Baca Juga:  Pantau Kesiapan Nataru 2025/2026, Kabasarnas dan Gubernur Jatim Tinjau Jalur Tol hingga Selat Bali dari Udara

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar menerjemahkan aturan secara tekstual. Di balik kebijakan tersebut, terdapat aspek kemanusiaan yang harus menjadi perhatian utama.

“Sebelum masa edaran itu berakhir, solusi harus ditemukan. Jangan hanya membaca aturan secara tekstual, karena di atas itu ada nilai kemanusiaan. Mereka layak mendapat apresiasi dari negara,” tegasnya.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan
IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman
Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha
Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta
Puluhan Ribu Anak di Pamekasan Ikuti Senam Massal, Raih Rekor MURI
Mentri pendidikan Hadiri Launching Pondok Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah Pamekasan
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:49 WIB

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:09 WIB

IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB

Puluhan Ribu Anak di Pamekasan Ikuti Senam Massal, Raih Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:43 WIB

Mentri pendidikan Hadiri Launching Pondok Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah Pamekasan

Berita Terbaru