Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Asal Sampang di Lesong Daya

Jumat, 7 November 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama Polsek Tamburu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025) malam.

Korban diketahui bernama Munahah (34), warga Dusun Komere Barat, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan desa dengan sebagian tubuhnya terbakar.

Penemuan jasad tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Beberapa warga sempat menduga korban merupakan korban kecelakaan, namun setelah diperiksa lebih dekat, ditemukan sejumlah bekas luka dan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Pamekasan dan Polsek Tamburu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan laporan pertama diterima sekitar pukul 18.30 WIB dari warga yang melintas di jalan desa dan menemukan korban tergeletak.

Baca Juga:  Nenek Sutina Ditemukan Meninggal di Sumur Desa Dempo Barat

“Begitu laporan diterima, petugas piket bersama unit identifikasi dan tim Inafis langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” terang AKP Doni Setiawan, Jumat (7/11/2025).

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan awal, jenazah dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk dilakukan autopsi dan identifikasi lanjutan.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang terduga pelaku, yakni N (36) dan SA (30).

Keduanya ternyata merupakan mantan suami istri, namun masih menjalin komunikasi intens. Dugaan kuat, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dan SA.

“Motif utamanya adalah sakit hati. Pelaku N tidak terima mantan istrinya menjalin hubungan dekat dengan korban,” jelas AKP Doni.

Dalam rencana yang sudah disusun sebelumnya, SA memancing korban datang ke lokasi kejadian dengan alasan bertemu, sementara N telah menunggu di tempat gelap yang sepi. Begitu korban datang, pelaku langsung melakukan aksi kekerasan hingga korban tak bernyawa.

Baca Juga:  Jelang Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pamekasan Gelar Rakor Lintas Sektor

Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi.

Kasus ini mulai terang setelah polisi menemukan rekaman CCTV dari salah satu rumah warga yang merekam pergerakan kendaraan mencurigakan menuju arah lokasi sekitar waktu kejadian.

“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat membantu tim dalam mengidentifikasi kendaraan dan arah pelarian pelaku,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, potongan kaca, jerigen bekas bahan bakar, serta kendaraan yang digunakan korban dan pelaku.

Tim juga tengah mendalami bahan bakar yang digunakan untuk membakar korban, serta kemungkinan adanya luka tusuk atau pukulan benda tumpul sebelum korban dibakar.

Usai melakukan penyelidikan di lapangan, tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tamburu bergerak cepat ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hanya berselang beberapa jam, pelaku N berhasil ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Tak lama kemudian, SA juga diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik

“Keduanya ditangkap secara terpisah. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Doni Setiawan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu atau informasi yang belum jelas sumbernya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak berspekulasi. Semua bukti sedang kami perkuat agar kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang
Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting
Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap
Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar
Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi
Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025
Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Gendam Lansia di Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 19:15 WIB

Polres Sumenep Amankan 27,83 Kg Kokain Diduga Terbawa Arus di Pesisir Giligenting

Minggu, 12 April 2026 - 08:44 WIB

Peredaran Sabu di Pademawu Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Kamis, 9 April 2026 - 18:38 WIB

Polisi Tertibkan Arena Balap Kelereng di Blumbungan, Dua Lokasi Dibongkar

Kamis, 9 April 2026 - 09:21 WIB

Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi

Rabu, 8 April 2026 - 18:46 WIB

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 18:38 WIB

Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

Polisi Dalami Rantai Penggelapan Motor, Kasus Resmi Disidik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Senin, 13 Apr 2026 - 17:38 WIB