KANALMADURA.COM, SUMENEP – Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengamankan temuan mencurigakan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram. Barang tersebut ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.
Penemuan ini berawal dari laporan warga yang melihat benda asing di area pantai. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Giligenting bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengecekan sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Rinciannya, 9 bungkusan berada di dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya ditemukan dalam kondisi tercecer di sekitar garis pantai.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri dari mana asal barang ini dan siapa yang bertanggung jawab. Penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan temuan tersebut kepada aparat.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus seperti ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berencana mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat serta memperkuat pembuktian hukum.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Atas kasus ini, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sumenep memastikan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
Penulis : Redaksi


