Menu

Breaking News

Hukrim

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

badge-check

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP — Aparat Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026.

Korban diketahui bernama Moh. Syauqi Wahed (17), warga Dusun Tengah, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat Street warna hitam, dilaporkan hilang saat diparkir di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang pada Jumat (10/7) sekitar pukul 23.35 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Joko Sutrisno (sesuaikan jika berbeda), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAP (21) di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, pada Jumat (31/7) sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa AAP diduga menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial ME (30), yang juga merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap AAP, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para tersangka, serta melakukan proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

12 Agu 2026 - 19:03 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Pria 55 Tahun Bawa 4,28 Gram Sabu

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

12 Agu 2026 - 05:24 WIB

2 Toko di Sumenep Digerebek Polisi, Puluhan Botol Miras Diamankan

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

12 Agu 2026 - 04:49 WIB

Dugaan Gelap Rp7,8 Miliar Mantan Pegawai BRI,Korban Minta Uang Kembali, DPRD Pamekasan Turun Tangan

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

11 Agu 2026 - 15:33 WIB

Polsek Sapeken Sumenep Amankan 10 Botol Arak Bali dari Rumah Warga

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita

9 Agu 2026 - 13:20 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Sumenep, 17 Botol Arak Bali Disita
Trending di Hukrim