KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah. Seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik calon jemaah.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan tersangka diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp319 juta,” kata Yoni dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Kasus tersebut bermula ketika tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan tarif normal, yakni Rp18,5 juta per orang. Tawaran itu menarik minat korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.
Korban kemudian mendaftarkan sekaligus melunasi biaya keberangkatan untuk 17 calon jemaah dengan total dana mencapai Rp319 juta. Keberangkatan dijadwalkan pada 7 Februari 2026.
Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapat kabar bahwa visa para jemaah belum terbit sehingga perjalanan dibatalkan. Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada tersangka.
“Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, uang tidak juga dikembalikan dan tersangka tidak dapat dihubungi. Korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan,” ujar Yoni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun SKN tidak pernah memenuhi panggilan dan diduga berusaha menghindari proses hukum.
Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB saat bersembunyi di wilayah Pasuruan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang digunakan dalam proses transaksi dan komunikasi.
Saat ini SKN telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya demi memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Atas perbuatannya, SKN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal dan memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Penulis : Redaksi


