KANALMADURA.COM, SUMENEP — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Talango berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.H. (55) yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Selasa (2/12/2025) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Talango, IPTU Haryono, dengan mengerahkan empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan langsung ke lokasi.
“Kami merespons cepat setiap laporan warga. Begitu menerima informasi, tim langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya,” ujar IPTU Haryono.
Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp1.210.000.
Pelaku juga mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB, ia sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya.
Berdasarkan temuan itu, E.H. langsung diamankan ke Mapolsek Talango untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Talango dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam merespons laporan warga. Polri tidak memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan guna menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
AKP Widiarti juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan tanpa dukungan masyarakat.
“Sinergi dengan warga adalah kunci. Kami mengajak masyarakat untuk tetap berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Saat ini, Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan berencana melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan.


