Breaking News

Pemkab Pamekasan Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Untuk Anak Muda

Rabu, 26 November 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Pembatasan Jam Malam bagi Anak yang tertuang dalam Nomor 300/309/432.305/2025.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, ini menjadi pedoman baru dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kebijakan tersebut disusun berdasarkan regulasi perlindungan anak, Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak, serta ketentuan mengenai ketertiban umum.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan jam malam merupakan langkah preventif yang diarahkan untuk menjaga keamanan dan perkembangan anak.

Baca Juga:  HGN 2025; Bupati Dorong Sekolah Humanis, PGRI Serukan Keberanian Guru Tanpa Rasa Takut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembatasan jam malam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi pada malam hari,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini juga dimaksudkan agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengatur jam malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Kami berharap peran orang tua menjadi utama, didukung perangkat desa hingga Siskamling yang kembali difungsikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Sebanyak 174 Lomba Pemanah Tradisional Resmi di Buka oleh Komandan Kodim 0826 Pamekasan

Dalam jam yang ditetapkan, anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti, Kegiatan sosial yang diketahui orang tua/wali, Sedang bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.

Anak juga dilarang berada di tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang, termasuk warung kopi, warnet, dan tempat permainan daring.

Penanganan terhadap anak yang melanggar aturan akan mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua atau wali. Dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pamekasan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Orang tua juga akan mendapatkan pendampingan oleh unsur kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan sebagai bagian dari pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sosialisasi juga akan berlangsung melalui perangkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk memastikan seluruh masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Kebijakan pembatasan jam malam tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan mendukung terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

Berita Terkait

YBM PLN UP3 Madura Ringankan Akses Pendidikan Siswa Disabilitas di Pademawu
Korban Rudapaksa 7 Pria di Pulau Kangean Surati Bupati Sumenep
H. Her Tiba Usai Pemanggilan KPK, Tokoh dan Warga Gelar Istighosah
DPRD Sumenep Perketat Pengawasan Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 Miliar
Sinergi DPRD dan Pemkab, Prolegda Sumenep 2026 Resmi Disahkan
Satlantas Pamekasan Perketat Jalur Kendaraan Besar, Pelanggar Siap Ditindak Tegas
Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Berlalulintas, Polres Pamekasan konsisten laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari
Panpel Madura United Kecam Ulah Oknum Suporter, Tegaskan Sportivitas dan Minta Maaf ke Borneo FC

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB

YBM PLN UP3 Madura Ringankan Akses Pendidikan Siswa Disabilitas di Pademawu

Selasa, 14 April 2026 - 18:58 WIB

Korban Rudapaksa 7 Pria di Pulau Kangean Surati Bupati Sumenep

Minggu, 12 April 2026 - 20:06 WIB

H. Her Tiba Usai Pemanggilan KPK, Tokoh dan Warga Gelar Istighosah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:57 WIB

DPRD Sumenep Perketat Pengawasan Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi DPRD dan Pemkab, Prolegda Sumenep 2026 Resmi Disahkan

Rabu, 8 April 2026 - 18:33 WIB

Satlantas Pamekasan Perketat Jalur Kendaraan Besar, Pelanggar Siap Ditindak Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Berlalulintas, Polres Pamekasan konsisten laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Senin, 6 April 2026 - 18:25 WIB

Panpel Madura United Kecam Ulah Oknum Suporter, Tegaskan Sportivitas dan Minta Maaf ke Borneo FC

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Senin, 13 Apr 2026 - 17:38 WIB