Menu

Breaking News

Berita

Pemkab Pamekasan Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Untuk Anak Muda

badge-check

Pemkab Pamekasan Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Untuk Anak Muda Perbesar

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Pembatasan Jam Malam bagi Anak yang tertuang dalam Nomor 300/309/432.305/2025.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, ini menjadi pedoman baru dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kebijakan tersebut disusun berdasarkan regulasi perlindungan anak, Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak, serta ketentuan mengenai ketertiban umum.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan jam malam merupakan langkah preventif yang diarahkan untuk menjaga keamanan dan perkembangan anak.

“Pembatasan jam malam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi pada malam hari,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini juga dimaksudkan agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengatur jam malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Kami berharap peran orang tua menjadi utama, didukung perangkat desa hingga Siskamling yang kembali difungsikan,” tambahnya.

Dalam jam yang ditetapkan, anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti, Kegiatan sosial yang diketahui orang tua/wali, Sedang bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.

Anak juga dilarang berada di tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang, termasuk warung kopi, warnet, dan tempat permainan daring.

Penanganan terhadap anak yang melanggar aturan akan mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua atau wali. Dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pamekasan.

Orang tua juga akan mendapatkan pendampingan oleh unsur kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan sebagai bagian dari pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sosialisasi juga akan berlangsung melalui perangkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk memastikan seluruh masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Kebijakan pembatasan jam malam tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan mendukung terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan 11 Kades

12 Agu 2026 - 05:15 WIB

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan 11 Kades

Dilantik Jadi Pimpinan Termuda, Afif Amrullah Siap Perkuat Transformasi BAZNAS Jatim

9 Agu 2026 - 11:25 WIB

Dilantik Jadi Pimpinan Termuda, Afif Amrullah Siap Perkuat Transformasi BAZNAS Jatim

Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Diduga Masih Hilang, Basarnas Sisir Laut Utara Madura

9 Agu 2026 - 07:24 WIB

Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Diduga Masih Hilang, Basarnas Sisir Laut Utara Madura

Estafet Kepemimpinan Bergulir, Nuril Faizin-Lathyva Pimpin IPNU-IPPNU Pragaan

7 Agu 2026 - 23:56 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, Nuril Faizin-Lathyva Pimpin IPNU-IPPNU Pragaan

Audiensi GMB Pertanyakan Pelayanan Publik BC Madura 

5 Agu 2026 - 07:55 WIB

Audiensi GMB Pertanyakan Pelayanan Publik BC Madura 
Trending di Berita