KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tak bisa lagi dilakukan secara parsial. Anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Ansari, menegaskan perlunya langkah konkret, terintegrasi, dan berkelanjutan saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar PC GMNI Pamekasan, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut, Hj. Ansari memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif GMNI yang mengangkat isu kekerasan seksual ke ruang publik. Menurutnya, diskusi semacam ini bukan sekadar forum intelektual, melainkan wadah strategis untuk merumuskan solusi nyata atas persoalan sosial yang kian kompleks.
“Ini langkah penting untuk meminimalisir berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Negara, kata dia, harus hadir secara penuh dalam setiap proses penanganan, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
“Penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Korban itu tidak hanya satu, dampaknya bisa meluas. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Lebih jauh, Hj. Ansari mendorong agar hasil FGD tidak berhenti sebagai wacana, tetapi ditindaklanjuti melalui advokasi lintas sektor. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat.
“Forum ini harus melahirkan aksi nyata. Libatkan semua pihak, mulai dari dinas pemberdayaan perempuan, kepolisian, hingga elemen hukum lainnya,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti tantangan era digital yang dinilai turut berkontribusi terhadap maraknya kasus kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran konten negatif. Karena itu, literasi digital menjadi aspek krusial yang harus diperkuat.
“Digitalisasi tidak bisa dihindari. Yang harus kita lakukan adalah memperkuat edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, bijak dalam bermedia sosial dan tidak terjerumus pada konten asusila,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hj. Ansari mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan, termasuk di lingkungan pondok pesantren.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, akan mencakup kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam lembaga pendidikan.
“Kami bersama Menteri PPPA akan mengevaluasi seluruh aktivitas pendidikan di pondok pesantren, termasuk kualitas SDM dan SOP-nya. Ini penting untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman,” pungkasnya.
FGD ini menjadi penegasan bahwa perang melawan kekerasan seksual membutuhkan komitmen kolektif, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Advokasi yang kuat dan sistem pendidikan yang berintegritas diyakini menjadi fondasi utama dalam menciptakan ruang aman bagi semua.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


