Hj. Ansari, Anggota DPR RI Dorong Masyarakat Pahami Pengelolaan Nilai Manfaat Dana Haji Melalui BPKHPAMEKASAN, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim XI (Madura), Hj. Ansari, mengajak masyarakat untuk memahami secara komprehensif peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemahaman ini penting agar calon jemaah mengetahui bagaimana dana setoran haji dikelola secara transparan dan memberikan nilai manfaat yang signifikan.
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Keuangan Haji yang berlangsung di salah satu Hotel di Pamekasan pada Selasa 04 Agustus 2026. Hj. Ansari menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai mitra kerja BPKH untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, serta sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan haji kepada masyarakat luas.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, bagaimana pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain kegiatan seperti ini, laporan BPKH juga dapat diakses melalui media sosial resmi mereka,” ujar Hj. Ansari.
Hj. Ansari menjelaskan bahwa dana setoran awal haji dari calon jemaah tidak dibiarkan mengendap, melainkan diinvestasikan melalui instrumen berbasis syariah. Hasil dari pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk menyubsidi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagai contoh, pada musim haji 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat mencapai sekitar Rp87,9 juta. Namun, jemaah secara riil hanya membayar sekitar Rp52,1 juta. Selisih biaya sebesar kurang lebih Rp33 juta ditanggung sepenuhnya dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Selain untuk meringankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), optimalisasi dana haji dan Dana Abadi Umat (DAU) turut direalisasikan dalam bentuk program kemaslahatan umat. Program tersebut mencakup penyediaan fasilitas umum seperti pembangunan sumur bor, bantuan kendaraan operasional, hingga infrastruktur pedesaan seperti jalan paving di berbagai daerah.
Dalam forum yang sama, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Pamekasan, Prof. Muhlis, M.A., menekankan bahwa pengelolaan dana umat harus berlandaskan integritas tinggi serta tata kelola yang baik. Ia menilai BPKH memegang amanah besar yang menuntut profesionalisme, transparansi, and akuntabilitas penuh.
Dari sudut pandang kelembagaan, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting, memaparkan tantangan masa tunggu (waiting list) haji di Indonesia yang saat ini rata-rata mencapai 26 tahun.
Dengan kuota nasional berada di kisaran 221.000 jemaah (reguler dan khusus) per tahun serta antrean yang telah menyentuh angka 5,5 juta jiwa, Nurul mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri sejak usia dini.
“Anak berusia 12 tahun sudah dapat didaftarkan sehingga memiliki peluang berangkat saat memasuki usia produktif. Hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat juga diumumkan secara berkala dua kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tutupnya.





















