Menantu di Sampang Tega Bacok Mertua hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SAMPANG — Seorang pria berinisial DL (25) diduga menganiaya mertuanya, Misnaji (50), hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam jenis caluk di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban sedang duduk di teras rumahnya setelah mengupas kelapa. Saat itu, DL yang merupakan menantu korban datang ke rumah tersebut.

DL kemudian mengambil sebilah caluk yang berada di teras rumah dan biasa digunakan untuk mengupas kelapa. Senjata tajam tersebut kemudian dibawa mendekati korban.

Saat korban sedang duduk menghadap ke arah barat, DL diduga membacokkan caluk ke arah korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri.

Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan penganiayaan, DL kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara. Korban kemudian dievakuasi untuk dibawa ke puskesmas.

Petugas juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan DL di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

“Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.

Kepolisian menyebut dugaan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati.

Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *