KanalMadura.com,SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, membekuk seorang pria berinisial T (31) warga Kecamatan Lenteng atas dugaan pencurian uang berulang di sebuah toko. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp12,3 juta.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, aksi pencurian terjadi sebanyak empat kali dengan rentang waktu berbeda. Tersangka beraksi pada 29 Januari, 31 Januari, 2 Februari, dan terakhir 16 Februari 2026.
“Uang tersebut disimpan korban di dalam lemari meja kasir toko miliknya,” ujar AKBP Anang dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kejadian ini setelah menyadari uangnya raib secara berulang. Atas laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan.
Tersangka diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, menggunakan sepeda listrik. Saat diinterogasi, T mengakui perbuatannya.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan pakaian yang digunakan saat beraksi, obeng, dan uang tunai Rp200 ribu,” jelas Kapolres.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Lenteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses penahanan dan langkah hukum lanjutan,” pungkas AKBP Anang.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


