Menu

Breaking News

Pemerintahan

UMK Jawa Timur Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

badge-check

UMK Jawa Timur Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya Perbesar

KANALMADURA.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026. 

Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 di Surabaya.

Penetapan upah ini didasarkan pada rekomendasi dari para Bupati dan Walikota serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan upah yang lebih realistis dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, kemampuan perusahaan, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Besaran UMK terbaru ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat bahwa upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tahun 2026 dilarang menurunkan nilai upah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan ini, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Diikuti oleh beberapa wilayah penyangga atau “Ring 1” lainnya seperti Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp5.176.101

Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862, disusul Kota Malang senilai Rp3.736.101, dan Kota Batu sebesar Rp3.562.484. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah lain seperti Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770 dan Kabupaten Tuban sebesar Rp3.229.092

Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah dengan besaran UMK di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962, sedikit di bawah Kabupaten Sampang sebesar Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini

16 Jul 2026 - 21:25 WIB

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini

Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 

8 Jul 2026 - 20:01 WIB

Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 

Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan

2 Jul 2026 - 12:43 WIB

Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan

Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%

9 Jun 2026 - 12:21 WIB

Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%

Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional

20 Mei 2026 - 07:48 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Trending di Berita