Breaking News

UMK Jawa Timur Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026. 

Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 di Surabaya.

Penetapan upah ini didasarkan pada rekomendasi dari para Bupati dan Walikota serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan upah yang lebih realistis dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, kemampuan perusahaan, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Pelantikan Dekopinda Pamekasan Dorong Peran Nyata Koperasi dan Penguatan UMKM

Besaran UMK terbaru ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat bahwa upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tahun 2026 dilarang menurunkan nilai upah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan ini, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Diikuti oleh beberapa wilayah penyangga atau “Ring 1” lainnya seperti Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp5.176.101

Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862, disusul Kota Malang senilai Rp3.736.101, dan Kota Batu sebesar Rp3.562.484. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah lain seperti Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770 dan Kabupaten Tuban sebesar Rp3.229.092

Baca Juga:  Madura United Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Valerii Grishiin

Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah dengan besaran UMK di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962, sedikit di bawah Kabupaten Sampang sebesar Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886.

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini
Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 
Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan
Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%
Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Pelantikan Dekopinda Pamekasan Dorong Peran Nyata Koperasi dan Penguatan UMKM
Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Dibuka di Pamekasan, Sasar Keterampilan Siap Kerja
Satgas MBG Pamekasan Evaluasi Puluhan Dapur SPPG, Sejumlah Fasilitas Disorot

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Formatur Gelar Aksi jilid III, Desak Bupati Pamekasan Makzul Jika Tak Mutasi Juli Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:01 WIB

Massa desak rotasi serentak,kwatir ada dugaan jual beli jabatan di Pamekasan 

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:43 WIB

Relawan MBG Pamekasan Geruduk DPRD, Tuntut Program tetap Berjalan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kelola Wisata Jumiang, Pemkab Pamekasan,Bagi dengan skema 60%,30% & 10%

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:48 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WIB

Pelantikan Dekopinda Pamekasan Dorong Peran Nyata Koperasi dan Penguatan UMKM

Kamis, 16 April 2026 - 18:29 WIB

Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Dibuka di Pamekasan, Sasar Keterampilan Siap Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Satgas MBG Pamekasan Evaluasi Puluhan Dapur SPPG, Sejumlah Fasilitas Disorot

Berita Terbaru