Breaking News

Perceraian Resmi Diputus, Kuasa Hukum Tekankan Kepentingan Anak dan Komunikasi Orang Tua

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, JAKARTA — Pengadilan Agama Jakarta Timur secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Siham terhadap suaminya, Irwan Krisdiyanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, sekaligus menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan berada di bawah pengasuhan Siham sebagai ibu kandung.

Kuasa hukum Siham, Fathor Rosi, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, proses perceraian dilakukan dengan pertimbangan matang, terutama demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Proses ini bukan semata-mata untuk mengakhiri perkawinan, tetapi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami serta anak. Sejak awal, yang menjadi perhatian utama adalah masa depan dan kesejahteraan anak,” ujar Fathor Rosi kepada wartawan.

Baca Juga:  Jaga Kekhusyukan Selama Paskah, Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Hunting Kamtibmas

Ia menambahkan, perkara ini telah melalui proses yang tidak singkat dan penuh pertimbangan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, tanpa memicu konflik baru di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perceraian ini melalui proses panjang. Yang paling utama sejak awal adalah kepentingan terbaik bagi anak. Putusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil, bukan membuka konflik baru,” katanya.

Baca Juga:  Rumah Rusak, Dua Warga Luka Bakar Akibat Ledakan Mercon di Sumenep

Fathor juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya mempertahankan rumah tangga, termasuk membuka ruang komunikasi dan melibatkan keluarga. Namun, kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis membuat penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.

Meski hak asuh anak kini berada di bawah pengasuhan Siham, Fathor menegaskan bahwa putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai terputusnya peran seorang ayah. Ia berharap Irwan tetap menjalankan tanggung jawab moral dan emosionalnya sebagai orang tua.

Baca Juga:  Inovasi Digital RSUD Sumenep Mudahkan Akses Layanan dan Tingkatkan Keselamatan Pasien

“Kami berharap putusan cerai ini tidak memutus komunikasi antara kedua orang tua. Anak tetap membutuhkan figur ayah dan ibu secara seimbang. Jangan sampai proses hukum ini berdampak negatif pada tumbuh kembang psikologis anak,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan lebih baik, tetap menjaga komunikasi yang sehat, serta bersama-sama memastikan hak dan kepentingan anak tetap terpenuhi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi
Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 
Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026
Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan
IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman
Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15 WIB

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:49 WIB

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:09 WIB

IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

Berita Terbaru