KANALMADURA.COM, JAKARTA — Pengadilan Agama Jakarta Timur secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Siham terhadap suaminya, Irwan Krisdiyanto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, sekaligus menetapkan hak asuh anak hasil perkawinan berada di bawah pengasuhan Siham sebagai ibu kandung.
Kuasa hukum Siham, Fathor Rosi, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, proses perceraian dilakukan dengan pertimbangan matang, terutama demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Proses ini bukan semata-mata untuk mengakhiri perkawinan, tetapi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien kami serta anak. Sejak awal, yang menjadi perhatian utama adalah masa depan dan kesejahteraan anak,” ujar Fathor Rosi kepada wartawan.
Ia menambahkan, perkara ini telah melalui proses yang tidak singkat dan penuh pertimbangan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, tanpa memicu konflik baru di kemudian hari.
“Perceraian ini melalui proses panjang. Yang paling utama sejak awal adalah kepentingan terbaik bagi anak. Putusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil, bukan membuka konflik baru,” katanya.
Fathor juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya mempertahankan rumah tangga, termasuk membuka ruang komunikasi dan melibatkan keluarga. Namun, kondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis membuat penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.
Meski hak asuh anak kini berada di bawah pengasuhan Siham, Fathor menegaskan bahwa putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai terputusnya peran seorang ayah. Ia berharap Irwan tetap menjalankan tanggung jawab moral dan emosionalnya sebagai orang tua.
“Kami berharap putusan cerai ini tidak memutus komunikasi antara kedua orang tua. Anak tetap membutuhkan figur ayah dan ibu secara seimbang. Jangan sampai proses hukum ini berdampak negatif pada tumbuh kembang psikologis anak,” tegasnya.
Dengan adanya putusan ini, kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan lebih baik, tetap menjaga komunikasi yang sehat, serta bersama-sama memastikan hak dan kepentingan anak tetap terpenuhi.
Penulis : Redaksi


