KanalMadura.com,SUMENEP – Memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Sumenep menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko penjual kembang api.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan puasa.
Dalam sidak yang dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) tersebut, Kapolres didampingi Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, serta Humas Polres Sumenep.
Adapun toko yang menjadi sasaran inspeksi adalah Toko Bintang Plastik II, satu-satunya penjual kembang api yang memiliki izin resmi di wilayah Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan bahwa petasan dengan daya ledak tinggi kerap mengganggu kekhusyukan ibadah dan waktu istirahat masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya turun langsung untuk memastikan tidak ada peredaran petasan berdaya ledak tinggi di pasaran.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Tujuannya untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ujar AKBP Anang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau para pedagang untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.
“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Keris saat Ramadhan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Anang juga melakukan pengecekan kesesuaian barang yang dijual dengan izin yang dimiliki.
“Untuk toko yang memang resmi menjual dan memiliki izin, kita cek apakah barang yang dijual sesuai dengan list atau daftar barang yang sudah diizinkan dari produsennya. Untuk Sumenep, toko yang memiliki izin hanya satu, yaitu Toko Bintang Plastik II,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual mercon ilegal. “Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mercon.
Oleh karena itu, seluruh pedagang kembang api diminta berhati-hati dalam menjajakan dagangannya serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain,” imbaunya.
AKBP Anang memastikan bahwa jajarannya, baik dari tingkat Polsek maupun Intelijen, akan terus memantau peredaran kembang api dan petasan selama bulan Ramadhan.
“Dari wilayah Polsek maupun jajaran Intelijen terus memantau dan memonitor terkait kembang api dan mercon,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep selama bulan suci Ramadhan.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


