Breaking News

UMK Jawa Timur Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026. 

Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 di Surabaya.

Penetapan upah ini didasarkan pada rekomendasi dari para Bupati dan Walikota serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan upah yang lebih realistis dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, kemampuan perusahaan, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  ABK Filipina Sakit di Kapal, Kantor SAR Surabaya Lakukan Evakuasi Medis di Perairan Karang Jamuang

Besaran UMK terbaru ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat bahwa upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tahun 2026 dilarang menurunkan nilai upah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan ini, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dialog Terbuka Bupati–Desa, Kepala Desa se-Pamekasan Apresiasi Ruang Koordinasi Langsung

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Diikuti oleh beberapa wilayah penyangga atau “Ring 1” lainnya seperti Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp5.176.101

Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862, disusul Kota Malang senilai Rp3.736.101, dan Kota Batu sebesar Rp3.562.484. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah lain seperti Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770 dan Kabupaten Tuban sebesar Rp3.229.092

Baca Juga:  920 Jemaah Calon Haji Sumenep Lunasi BPIH Tahap Pertama

Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah dengan besaran UMK di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962, sedikit di bawah Kabupaten Sampang sebesar Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886.

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelantikan Dekopinda Pamekasan Dorong Peran Nyata Koperasi dan Penguatan UMKM
Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Dibuka di Pamekasan, Sasar Keterampilan Siap Kerja
Satgas MBG Pamekasan Evaluasi Puluhan Dapur SPPG, Sejumlah Fasilitas Disorot
Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian
Pensiunan PDAM Tuntut Hak Normal, Hasil Mediasi Masih menunggu Sidang 
Menko Pangan Tinjau Pabrik PT Garam Sampang, Dorong Transformasi Industri Menuju Swasembada Nasional
ASPIRATOR DESAK DPRD PAMEKASAN SEGERA PROSES PEMAKZULAN BUPATI
Dialog Terbuka Bupati–Desa, Kepala Desa se-Pamekasan Apresiasi Ruang Koordinasi Langsung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WIB

Pelantikan Dekopinda Pamekasan Dorong Peran Nyata Koperasi dan Penguatan UMKM

Kamis, 16 April 2026 - 18:29 WIB

Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Dibuka di Pamekasan, Sasar Keterampilan Siap Kerja

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Satgas MBG Pamekasan Evaluasi Puluhan Dapur SPPG, Sejumlah Fasilitas Disorot

Senin, 13 April 2026 - 17:38 WIB

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pensiunan PDAM Tuntut Hak Normal, Hasil Mediasi Masih menunggu Sidang 

Senin, 9 Maret 2026 - 09:50 WIB

Menko Pangan Tinjau Pabrik PT Garam Sampang, Dorong Transformasi Industri Menuju Swasembada Nasional

Senin, 2 Maret 2026 - 12:43 WIB

ASPIRATOR DESAK DPRD PAMEKASAN SEGERA PROSES PEMAKZULAN BUPATI

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:11 WIB

Dialog Terbuka Bupati–Desa, Kepala Desa se-Pamekasan Apresiasi Ruang Koordinasi Langsung

Berita Terbaru