KANALMADURA.COM, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2026.
Ketetapan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 di Surabaya.
Penetapan upah ini didasarkan pada rekomendasi dari para Bupati dan Walikota serta hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 22 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan upah yang lebih realistis dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, kemampuan perusahaan, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Besaran UMK terbaru ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Penting untuk dicatat bahwa upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Gubernur juga menegaskan bahwa perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tahun 2026 dilarang menurunkan nilai upah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan ini, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi wilayah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Diikuti oleh beberapa wilayah penyangga atau “Ring 1” lainnya seperti Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp5.176.101
Untuk wilayah Malang Raya, Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp3.802.862, disusul Kota Malang senilai Rp3.736.101, dan Kota Batu sebesar Rp3.562.484. Sementara itu, beberapa daerah di wilayah lain seperti Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp3.320.770 dan Kabupaten Tuban sebesar Rp3.229.092
Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah dengan besaran UMK di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.483.962, sedikit di bawah Kabupaten Sampang sebesar Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886.
Penulis : Redaksi


