Dana tersebut akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029. Skema ini dilakukan agar kebutuhan biaya Pilgub tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Khofifah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan anggaran Pilgub setelah masa jabatan kepala daerah periode 2025–2030 berakhir.
Menurutnya, kebutuhan anggaran Pilgub cukup besar sehingga perlu dipersiapkan sejak dini dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, besaran dana cadangan masih bisa disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Jika ada perubahan alokasi tahunan, penyesuaiannya akan dilakukan melalui perubahan peraturan daerah.
Khofifah juga menegaskan, penyediaan anggaran Pilgub tidak boleh mengganggu belanja wajib pemerintah maupun pelayanan publik.
“Persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pengelolaan dana cadangan akan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasannya melibatkan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.
Setelah disepakati bersama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim tersebut akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Khofifah berharap, dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian pembiayaan sehingga pelaksanaan Pilgub mendatang bisa dipersiapkan dengan baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.












