DPO Kasus Penganiayaan di Sumenep Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir.

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan itu diamankan polisi pada Minggu (20/9/2026) malam.

RM diamankan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka.

Petugas kemudian mendatangi rumah RM untuk memastikan informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamar.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” kata Sudiono.

Polisi selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka. RM kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menjerat RM sebelumnya dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Penyidik kemudian menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

RM selanjutnya masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, RM bersama perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Pelimpahan dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” ujar Sudiono.

Selama proses pengamanan hingga pelimpahan tersangka, seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *