KalanMadura.com,SUMENEP – Seorang korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan secara beramai-ramai oleh tujuh pria di Pulau Kangean akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Selasa (14/4/2026).
Surat tersebut, menurut kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, merupakan permohonan agar kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus tragis yang menimpa kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami meminta kepada Bupati Sumenep dua hal. Pertama, perlindungan bagi korban. Kedua, pendampingan psikologis,” tegas Diyaul di hadapan awak media.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih tegas dan sistematis di wilayah kepulauan. Tujuannya, agar tidak muncul korban-korban baru di masa mendatang.
“Kami juga meminta Bupati Sumenep membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan perempuan dan anak di Pulau Kangean. Karena masih banyak kasus serupa. Bukan satu atau dua orang, tetapi banyak korban, dan semuanya dilakukan secara berkelompok,” ujarnya dengan tegas.
Diyaul menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis dalam perkara ini, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengajukan itu semua. Kemungkinan ke arah sana. Kami masih terus menggali bukti-bukti baru,” katanya.
Soal kondisi korban, Diyaul menyebut bahwa secara fisik korban masih mampu berkomunikasi. Namun, kondisi psikologisnya terganggu parah.
“Alhamdulillah korban masih bisa berkomunikasi. Hanya saja secara psikologis ia masih terganggu,” ungkapnya.
Pendampingan terhadap korban, lanjut Diyaul, telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. “Pendampingan khusus kemarin sudah kami koordinasikan dengan Dinsos. Mereka berkomitmen penuh mendampingi korban,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tujuh pria. Peristiwa keji itu disebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga Februari 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tampak tertekan dan ketakutan tanpa sebab yang jelas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika salah satu pelaku yang merupakan tetangga korban mengajaknya keluar rumah. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan langsung mengalami kekerasan seksual.
Pada kejadian berikutnya, korban kembali menjadi sasaran, dan aksi bejat itu direkam. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban terus menuruti keinginan para pelaku secara berulang-ulang.
Bahkan, video tersebut sempat disebarkan oleh sejumlah pelaku melalui media sosial, yang kemudian memicu teror dari pihak lain terhadap korban.
Tekanan luar biasa yang diterima korban membuatnya sempat merusak telepon genggamnya sendiri lantaran terus-menerus menerima kiriman video dan ancaman dari nomor-nomor tak dikenal.
Diyaul mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke luar pulau.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


