KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Capaian pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir Kabupaten Pamekasan sepanjang 2025 melampaui target yang ditetapkan dalam APBD.
Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari strategi pengawasan lapangan yang konsisten, penataan sistem kerja parkir, serta pendekatan persuasif kepada juru parkir (jukir).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Pamekasan, Imam Hidajat, mengungkapkan bahwa realisasi PAD parkir hingga akhir 2025 mencapai Rp5.511.541.568 atau sekitar 114 persen dari target sebesar Rp4.841.086.200.
“Capaian ini bukan semata-mata karena penarikan retribusi, tetapi hasil dari penataan sistem dan pengawasan yang kami lakukan secara terus-menerus di lapangan,” kata Imam.
Ia menjelaskan, Dishub menerapkan pembagian target pendapatan berdasarkan wilayah parkir sebagai upaya memperjelas tanggung jawab dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.
“Dengan target per wilayah, kami bisa memantau kinerja parkir secara lebih detail dan memastikan potensi pendapatan tidak bocor,” ujarnya.
Imam mengakui masih terdapat jukir yang belum sepenuhnya menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, Dishub memilih langkah persuasif agar proses penertiban tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Tidak semua jukir langsung tertib. Kami lakukan pendekatan komunikasi, pembinaan, dan pengawasan. Kalau sudah diberi pemahaman tapi tetap melanggar, tentu ada tindakan tegas,” tegasnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali, Imam menyebut dirinya rutin turun langsung melakukan pemantauan hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dinilai efektif menekan praktik parkir liar yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Parkir liar tidak bisa dihilangkan sekaligus, tapi kami tekan terus. Dibanding sebelumnya, jumlahnya sekarang jauh berkurang,” katanya.
Lebih lanjut, Imam memaparkan bahwa PAD parkir Pamekasan berasal dari tiga jenis retribusi, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum, dan parkir berlangganan. Parkir khusus dan parkir tepi jalan umum tersebar di 146 titik, terdiri dari 13 titik parkir khusus dan 132 titik parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, retribusi parkir berlangganan dipungut bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga dinilai cukup efektif menjangkau wajib retribusi.
“Kontribusi terbesar memang berasal dari parkir khusus, terutama di lokasi dengan aktivitas tinggi seperti RSUD Smart dan Pasar Kolpajung,” ungkap Imam.
Menurutnya, capaian PAD parkir ini menjadi bukti bahwa pengelolaan parkir yang tertib dan terukur mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
“Ke depan, kami ingin pengelolaan parkir semakin tertib, jukir semakin profesional, dan pendapatan daerah bisa terus meningkat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


