KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menetapkan jadwal pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M dimulai pada 19 November 2025.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan, H. Abdul Halim, MM, menjelaskan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mencapai Rp87.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, porsi yang dibayar langsung oleh calon jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total biaya.
“Namun jumlah yang dibayarkan oleh masing-masing calon jemaah akan disesuaikan dengan setoran awal dan saldo virtual account yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi rata-rata sisa pelunasan berkisar Rp26,4 juta per jemaah,” ujar Halim, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, calon jemaah asal Pamekasan yang melakukan pelunasan wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga Terpadu (KKT) sebanyak 5 lembar, lembar porsi setoran awal, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.
“Semua berkas itu diperlukan untuk validasi data dan keperluan administrasi sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan juga telah menerbitkan edaran resmi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH). Kebijakan ini sejalan dengan penerapan standar istithaah kesehatan yang lebih ketat dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 10–28 November 2025, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 07.30–12.30 WIB, di puskesmas sesuai domisili masing-masing jemaah.
Adapun persyaratan pemeriksaan kesehatan meliputi:
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, tampak wajah 80 persen, tanpa kacamata dan tanpa penutup kepala selain jilbab putih bagi wanita
- Fotokopi bukti setoran awal bank
- Materai Rp10.000 sebanyak satu lembar
Biaya pemeriksaan dibebankan kepada calon jemaah sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan. Jika puskesmas tidak dapat melaksanakan salah satu jenis pemeriksaan, maka rujukan dilakukan secara horizontal ke puskesmas terdekat atau UPT Labkesda.
Selain itu, pemeriksaan radiologi (foto toraks postero-anterior) juga diwajibkan dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (RSUD atau laboratorium) yang ditunjuk. Khusus jemaah asal wilayah utara, pemeriksaan akan difasilitasi melalui RSUD Waru, sedangkan pemeriksaan lanjutan dirujuk ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo atau RSUD Waru.
Dinas Kesehatan juga mengimbau calon jemaah agar mulai menjaga pola hidup bersih dan sehat sejak tahap pemeriksaan berlangsung.
“Kami mengedukasi calon jemaah agar menjaga kebugaran, tidak menunda pemeriksaan, serta bagi wanita usia subur diimbau agar tidak dalam kondisi hamil menjelang keberangkatan,” tegas petugas tersebut.
Penginputan hasil pemeriksaan akan dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Vaksinasi meningitis dan tes kebugaran akan dijadwalkan kemudian setelah ada instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.
Kemenag Pamekasan juga telah meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di setiap kecamatan untuk menginformasikan jadwal pelunasan dan pemeriksaan kepada seluruh calon jemaah haji yang terdaftar.
Daftar sementara jemaah haji Pamekasan tahun 2026 mengacu pada surat Kemenag Pamekasan Nomor B-1068/Kk.13.22.05/HJ.00/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 tentang Verifikasi Estimasi Jamaah Masuk Alokasi Kuota Haji 1447 H/2026 M.


