Breaking News

Pelunasan Tahap Pertama Biaya Haji Pamekasan Dimulai 19 November, Pemeriksaan Kesehatan Wajib Jalani Standar Ketat

Sabtu, 8 November 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menetapkan jadwal pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026 M dimulai pada 19 November 2025.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan, H. Abdul Halim, MM, menjelaskan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mencapai Rp87.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, porsi yang dibayar langsung oleh calon jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54.193.806, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Namun jumlah yang dibayarkan oleh masing-masing calon jemaah akan disesuaikan dengan setoran awal dan saldo virtual account yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi rata-rata sisa pelunasan berkisar Rp26,4 juta per jemaah,” ujar Halim, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, calon jemaah asal Pamekasan yang melakukan pelunasan wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga Terpadu (KKT) sebanyak 5 lembar, lembar porsi setoran awal, serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga:  Coach Baru, Semangat Baru: Madura United Resmi Tunjuk Carlos Parreira sebagai Nahkoda Tim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua berkas itu diperlukan untuk validasi data dan keperluan administrasi sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan juga telah menerbitkan edaran resmi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH). Kebijakan ini sejalan dengan penerapan standar istithaah kesehatan yang lebih ketat dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung 10–28 November 2025, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 07.30–12.30 WIB, di puskesmas sesuai domisili masing-masing jemaah.

Adapun persyaratan pemeriksaan kesehatan meliputi:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, tampak wajah 80 persen, tanpa kacamata dan tanpa penutup kepala selain jilbab putih bagi wanita
  • Fotokopi bukti setoran awal bank
  • Materai Rp10.000 sebanyak satu lembar
Baca Juga:  Polres Pamekasan Kembali Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Viral di Depan Masjid Agung

Biaya pemeriksaan dibebankan kepada calon jemaah sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan. Jika puskesmas tidak dapat melaksanakan salah satu jenis pemeriksaan, maka rujukan dilakukan secara horizontal ke puskesmas terdekat atau UPT Labkesda.

Selain itu, pemeriksaan radiologi (foto toraks postero-anterior) juga diwajibkan dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (RSUD atau laboratorium) yang ditunjuk. Khusus jemaah asal wilayah utara, pemeriksaan akan difasilitasi melalui RSUD Waru, sedangkan pemeriksaan lanjutan dirujuk ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo atau RSUD Waru.

Dinas Kesehatan juga mengimbau calon jemaah agar mulai menjaga pola hidup bersih dan sehat sejak tahap pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga:  Inovasi Digital RSUD Sumenep Mudahkan Akses Layanan dan Tingkatkan Keselamatan Pasien

“Kami mengedukasi calon jemaah agar menjaga kebugaran, tidak menunda pemeriksaan, serta bagi wanita usia subur diimbau agar tidak dalam kondisi hamil menjelang keberangkatan,” tegas petugas tersebut.

Penginputan hasil pemeriksaan akan dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Vaksinasi meningitis dan tes kebugaran akan dijadwalkan kemudian setelah ada instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.

Kemenag Pamekasan juga telah meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di setiap kecamatan untuk menginformasikan jadwal pelunasan dan pemeriksaan kepada seluruh calon jemaah haji yang terdaftar.

Daftar sementara jemaah haji Pamekasan tahun 2026 mengacu pada surat Kemenag Pamekasan Nomor B-1068/Kk.13.22.05/HJ.00/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 tentang Verifikasi Estimasi Jamaah Masuk Alokasi Kuota Haji 1447 H/2026 M.

 

Berita Terkait

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi
Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 
Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026
Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan
IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman
Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15 WIB

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:49 WIB

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:09 WIB

IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

Berita Terbaru