Breaking News

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Ketapang, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SAMPANG  – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa, pihak Kepolisian berhasil penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar.

AKBP Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “S”, warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

Baca Juga:  Nelayan Camplong Meninggal Dunia di Atas Kapal Saat Menarik Jaring

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono di hadapan awak media.

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah kantong plastik warna hitam putih. 1 buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. 1 unit Handphone merk Vivo 1938 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka.

Baca Juga:  BPBD Sampang Salurkan Bantuan Logistik untuk Dua Lansia Bersaudara di Desa Nyeloh

AKBP Hartono menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut AKBP Hartono.

Baca Juga:  Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI 2025

Di akhir penjelasannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan Narkotika di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell
Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terbaru

Pendidikan

STAI Al-Mujtama Pamekasan Gelar,Workshop Review Kurikulum.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:01 WIB