Menu

Breaking News

Hukrim

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jerigen berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jerigen solar subsidi dan 13 jerigen kosong. Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z.. Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

17 Agu 2026 - 16:20 WIB

Tragis di Pamekasan, Ibu Diduga Tewaskan Anak Kandung 10 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

16 Agu 2026 - 11:46 WIB

Sebulan Sikat 8 Kasus, Polres Bangkalan Ringkus 10 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

16 Agu 2026 - 06:17 WIB

Operasi Tumpas Semeru 2026: Polsek Pasongsongan Gerebek Pengguna Sabu di Toko, Sita Bong hingga Paket Narkoba

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

15 Agu 2026 - 05:54 WIB

Polisi Sikat Penyalahguna Sabu di Palengaan, Pelaku Diciduk di Rumah Kosong

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu

13 Agu 2026 - 11:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Patungan Beli Sabu
Trending di Hukrim