Breaking News

PWI Pamekasan Bahas Polemik UHC Lewat FGD, Dorong Keberimbangan Informasi dan Advokasi Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan terus menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dan tanggung jawab sosial pers. Kamis (30/10/2025), organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Arah Kebijakan UHC di Kabupaten Pamekasan”, bertempat di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Madura.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pra-rapat kerja (Raker) PWI Pamekasan yang dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga November 2025. Raker tersebut nantinya akan difokuskan di luar Madura sebagai ajang konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah program PWI ke depan.

Ketua Panitia, Khoyrul Umam Syarif, menjelaskan bahwa FGD ini tidak sekadar ajang diskusi akademik, tetapi juga upaya memperkuat kapasitas wartawan agar mampu menghadirkan pemberitaan yang tajam, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Raker nanti akan digelar di luar Madura sebagai momentum evaluasi kinerja dan penguatan visi PWI Pamekasan. FGD hari ini adalah pemanasan, sekaligus ruang dialog lintas sektor agar wartawan memahami isu UHC dengan lebih utuh,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kunker Kapolres Pamekasan ke Polsek Jajaran: Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim

Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa tema Universal Health Coverage (UHC) diangkat karena belakangan terjadi perbedaan informasi yang menimbulkan kebingungan publik. Ia menyebut, setelah konferensi pers BPJS Kesehatan Pamekasan pada 23 Oktober 2025 lalu, muncul dua versi berita berbeda terkait penghentian layanan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Ada media yang menulis BPJS menghentikan layanan gratis bagi 50 ribu peserta, tapi di sisi lain ada berita yang menyebut tidak ada penghentian. Publik akhirnya bingung  dan itu menjadi pekerjaan rumah kita sebagai insan pers,” ujarnya.

Anam menekankan pentingnya kembali pada ruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, setiap wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Satu pasal penting dalam KEJ menyebutkan kewajiban wartawan melahirkan berita yang akurat dan berimbang. Ini bukan sekadar etika profesi, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya.

FGD ini menghadirkan berbagai unsur strategis seperti perwakilan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, DPRD, BPJS Kesehatan, kalangan pengusaha, Persatuan Kepala Desa (Perkasa), organisasi kemahasiswaan, dan akademisi UIN Madura. Kehadiran beragam narasumber diharapkan mampu memberi sudut pandang yang komprehensif terhadap kebijakan UHC yang saat ini banyak disorot masyarakat.

Baca Juga:  Pulang dari Rumah Besan, Warga Pegantenan Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang

Menurut Anam, selain menjadi ajang edukasi bagi wartawan, forum ini juga merupakan bentuk advokasi terhadap masyarakat yang terdampak oleh perubahan kebijakan layanan kesehatan gratis tersebut.

“FGD ini bukan sekadar diskusi, tapi juga wadah advokasi terhadap warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat kebijakan UHC yang kini non-prioritas. Prinsip universal jurnalisme adalah kepentingan publik, dan itu yang kami perjuangkan,” imbuhnya.

Sementara dari pihak akademisi, Dosen UIN Madura, Dr. Nurul Azizah, mengapresiasi inisiatif PWI Pamekasan yang menempatkan isu UHC dalam bingkai etik jurnalistik. Menurutnya, langkah ini menunjukkan peran nyata media sebagai pilar keempat demokrasi yang ikut menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.

“Media memiliki kekuatan untuk membentuk persepsi publik. Karena itu, penting bagi jurnalis memahami substansi kebijakan publik agar tidak terjadi miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Kesehatan Pamekasan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa lembaganya siap memberikan klarifikasi dan data terbuka kepada insan pers agar pemberitaan mengenai UHC di Pamekasan dapat tersaji secara faktual dan proporsional.

Baca Juga:  Pelunasan Tahap Pertama Biaya Haji Pamekasan Dimulai 19 November, Pemeriksaan Kesehatan Wajib Jalani Standar Ketat

“Kami terbuka terhadap semua pihak, termasuk media. Kami berharap publik memahami bahwa layanan kesehatan tetap berjalan, hanya saja ada penyesuaian teknis terkait program UHC yang perlu dijelaskan dengan jernih,” ujarnya.

FGD berlangsung dinamis dan interaktif. Sejumlah peserta dari kalangan mahasiswa dan kepala desa juga turut memberikan pandangan mengenai pentingnya komunikasi publik yang jujur dan transparan dalam kebijakan kesehatan daerah.

Kegiatan ditutup dengan rekomendasi bersama agar ke depan, setiap informasi publik yang menyangkut layanan dasar masyarakat  terutama kesehatan  disampaikan secara terbuka, disertai edukasi yang jelas melalui media yang kredibel dan profesional.

“Kami berharap PWI menjadi garda depan dalam menjaga integritas informasi publik. Sebab dari media lah masyarakat memahami realitas kebijakan yang mereka rasakan sehari-hari,” tutup Hairul Anam.

Dengan FGD ini, PWI Pamekasan menegaskan kembali perannya sebagai jembatan antara kepentingan publik dan kebijakan pemerintah  melalui berita yang jernih, berimbang, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Berita Terkait

Komisi 4 DPRD Pamekasan Desak Bupati Pulihkan Kepesertaan BPJS Akhir 2026
Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama
Massa Aksi Federasi Teman Juang Grup Geruduk Dinkes Pamekasan, Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dokter RS Larasati
Tanggapi Demo Teman Juang, Dinkes Pamekasan Tegaskan Penegakan Disiplin Dokter Diatur Undang-Undang
Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat
Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS
Polsek Ganding Hadir Ditengah Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:34 WIB

Komisi 4 DPRD Pamekasan Desak Bupati Pulihkan Kepesertaan BPJS Akhir 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:26 WIB

Massa Aksi Federasi Teman Juang Grup Geruduk Dinkes Pamekasan, Desak Tindakan Tegas Terhadap Oknum Dokter RS Larasati

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:11 WIB

Tanggapi Demo Teman Juang, Dinkes Pamekasan Tegaskan Penegakan Disiplin Dokter Diatur Undang-Undang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:56 WIB

Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:23 WIB

Polsek Ganding Hadir Ditengah Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pendidikan

STAI Al-Mujtama Pamekasan Gelar,Workshop Review Kurikulum.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:01 WIB