Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi, 33 Poket Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Dua pengedar sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi penangkapan yang digelar pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pertama di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan kedua di rumah salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari. Dari tangan MS, petugas menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku barang tersebut ia beli dari BN.

Baca Juga:  Polsek Ganding Berhasil Ringkus Pencuri Uang Puluhan Juta, Pelaku Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju kediaman BN. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 poket sabu siap edar dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Baca Juga:  Dipinjam “Sebentar”, Raib Selamanya: Motor Mahasiswa Sampang Dibawa Kabur Teman Sendiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Tak Sampai Satu Jam, Dua Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO
Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell
Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Berita Terbaru

Pendidikan

STAI Al-Mujtama Pamekasan Gelar,Workshop Review Kurikulum.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:01 WIB