KANALMADURA.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengangkatan pegawai dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 17 Perpres tersebut kerap disalahartikan seolah seluruh pegawai dan relawan SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” kata Nanik.
Ia menegaskan, pegawai SPPG yang dimaksud bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian, melainkan hanya mereka yang memegang peran strategis dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan program di lapangan.
“Relawan tetap memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan Program MBG. Namun secara regulasi, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, membenarkan rencana pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK. Ia menyebut jumlah pegawai yang akan diangkat mencapai sekitar 32 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Proses pengangkatannya dijadwalkan Februari 2026. Pesertanya adalah mereka yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, seluruh tahapan seleksi telah rampung pada Desember 2025 dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi pengangkatan.
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.
Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, yakni berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
Penulis : Redaksi


