Breaking News

Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Amankan Warga Desa Gapurana

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Pada Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AW (48), yang terbukti memiliki dan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo.,S.H dalam pernyataannya menyampaikan bahwa akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Penangkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  Formasi Baru Eselon II Pamekasan Terbentuk, Mutasi Disebut Bagian dari Pembinaan Aparatur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka di rumahnya di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Barang bukti yang diamankan Polres Sumenep.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga:  Polsek Lenteng Bekuk Spesialis Pencuri Uang di Toko, Kerugian Korban Capai Rp12,3 Juta

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 2 paket sabu seberat masing-masing 1 gram, Seperangkat alat hisap berupa bong, 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680.000, dan 1 unit ponsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumenep

Tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa ia sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Atur Penggunaan Keris dan Busana Adat dalam Perbup 67 Tahun 2025

Oleh karena itu, ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasat Narkoba juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandas Akp Anwar Subagyo

Polres Sumenep akan terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BMKG Sebut Ada ‘Blocking Cuaca’ di Timur Sumenep, Madura Masih Diguyur Hujan
Pemkab Sumenep Perkuat Kesiapan Data untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Serap 771 Usulan Masyarakat
Kodim Pamekasan Kawal Persiapan Pembangunan Batalyon Teritorial
DPRD Pamekasan Dorong Strategi Terpadu Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Tetap Optimistis Hadapi Tantangan Ekonomi Global
LWP PCNU Siap Kawal Aset NU Tertib Administrasi
Ribuan Jamaah Padati Pegantenan, Tabligh Akbar dan Istighasah Palestina Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Sebut Ada ‘Blocking Cuaca’ di Timur Sumenep, Madura Masih Diguyur Hujan

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:25 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Serap 771 Usulan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:26 WIB

Kodim Pamekasan Kawal Persiapan Pembangunan Batalyon Teritorial

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:57 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Strategi Terpadu Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:09 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Tetap Optimistis Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:06 WIB

LWP PCNU Siap Kawal Aset NU Tertib Administrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:44 WIB

Ribuan Jamaah Padati Pegantenan, Tabligh Akbar dan Istighasah Palestina Berlangsung Khidmat

Senin, 11 Mei 2026 - 20:41 WIB

Guru Honorer Cemas Tak Tercatat di Dapodik, Komisi IV DPRD Sumenep: Pengabdian Tak Bisa Diabaikan

Berita Terbaru

oplus_0

Pendidikan

Puluhan Ribu Anak di Pamekasan Ikuti Senam Massal, Raih Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB