Breaking News

Lapas Pamekasan Usulkan Remisi Bagi 506 Narapidana, 2 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 506 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1447 H/2026 M, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, seluruh usulan telah disetujui dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa saat ini total penghuni Lapas Pamekasan berjumlah 753 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 628 narapidana dan 125 tahanan.

Baca Juga:  Komisioner KI Sumenep Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Informatif

“Dari total 628 narapidana, yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 506 orang. Alhamdulillah, semuanya telah disetujui untuk memperoleh pengurangan masa tahanan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syukron merincikan besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan sebagai berikut: Remisi 2 Bulan: 20 orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari: 76 orang. Remisi 1 Bulan: 295 orang. Remisi 15 Hari: 115 orang.

Baca Juga:  Delapan CJH Pamekasan Tunda Keberangkatan, Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama Capai 969 Orang

Di sisi lain, terdapat 122 narapidana yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syukron menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan adanya warga binaan yang beragama Kristen (9 orang) serta sejumlah narapidana lain yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Ada sekitar 113 narapidana lainnya yang memang belum memenuhi persyaratan untuk pengusulan remisi kali ini,” tambahnya.

Baca Juga:  920 Jemaah Calon Haji Sumenep Lunasi BPIH Tahap Pertama

Kabar baik juga menyertai pemberian remisi ini, di mana terdapat narapidana yang masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas.

“Untuk yang langsung bebas atau RK2, sebenarnya ada 3 orang. Namun, satu orang di antaranya harus terlebih dahulu melaksanakan hukuman subsider. Jadi, yang resmi langsung bebas pada hari ini berjumlah 2 orang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi
Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 
Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026
Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan
IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman
Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15 WIB

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:49 WIB

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:09 WIB

IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

Berita Terbaru