KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan terus memperkuat penataan arus lalu lintas di kawasan perkotaan dengan memperketat pengawasan terhadap kendaraan besar, seperti bus pariwisata, bus AKAS, hingga dump truck agar tidak melintas sembarangan pada siang hari.
KBO Lantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono menjelaskan, pihaknya telah menetapkan rute khusus bagi kendaraan umum guna mengurangi kepadatan di jalur utama kota. Kendaraan dari arah Pegadaian diarahkan lurus ke utara menuju Ronggosukowati, Terminal Lama, kemudian berbelok ke selatan menuju kawasan Stadion.
“Jalur elf atau kendaraan umum dari Pos 2 Gurem itu diarahkan ke barat ke Jalan Segara. Kemudian dari Pegadaian lurus ke utara menuju Ronggosukowati, Koramil Kota, Kolpajung, baru ke Terminal Lama dan ke selatan ke arah Jalan Stadion melintasi Pos 1 perempatan Joko Tole,” ujar IPDA Yoyok Tri Cahyono.
Ia menegaskan, kendaraan roda enam atau lebih dilarang keras melintasi jalur tengah kota, terutama di kawasan Arek Lancor. Larangan tersebut telah diperkuat dengan pemasangan rambu di sejumlah titik strategis, seperti Perempatan Kanginan dan kawasan Gurem sisi utara Jalan Trunojoyo.
Meski demikian, kepolisian masih memberikan pengecualian bagi angkutan umum berpelat kuning, dengan catatan tetap mengikuti rute terbatas yang telah ditentukan, yakni melalui pertigaan Gurem menuju Jalan Segara.
Dalam upaya penegakan aturan, Satlantas tidak akan mentolerir pelanggaran, khususnya oleh pengemudi dump truck yang nekat masuk ke jalur kota. Penindakan tegas telah dilakukan sejak awal tahun, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan sebagai efek jera.
“Di awal Januari hingga Februari sudah sempat bersih, namun saat bulan puasa kemarin masih ada yang mencoba melintas siang hari. Total lebih dari 10 kendaraan sudah kami tilang, bahkan ada yang kami sita dan amankan di Polres selama satu hari sebagai efek jera,” tegasnya.
Selain pengaturan rute, pihak kepolisian juga mewajibkan setiap dump truck menggunakan terpal penutup muatan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Upaya sosialisasi pun terus digencarkan melalui koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta komunitas sopir truk, guna memastikan kepatuhan terhadap jalur bebas angkutan yang telah ditetapkan.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


