KanalMadura.com,SUMENEP – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 memicu kecemasan di kalangan guru honorer.
Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru honorer yang tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Mereka terancam kehilangan kesempatan mengajar seiring rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2027, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pendidikan setempat untuk segera menyiapkan langkah antisipatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah daerah perlu bergerak cepat mencari skema agar para guru honorer yang terdampak tetap bisa diakomodasi, khususnya mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
“Bagaimanapun, mereka sudah berjasa. Bukan tidak mungkin anak didik mereka saat ini telah menjadi orang-orang sukses. Pengabdian mereka tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar menerjemahkan aturan secara tekstual. Di balik kebijakan tersebut, terdapat aspek kemanusiaan yang harus menjadi perhatian utama.
“Sebelum masa edaran itu berakhir, solusi harus ditemukan. Jangan hanya membaca aturan secara tekstual, karena di atas itu ada nilai kemanusiaan. Mereka layak mendapat apresiasi dari negara,” tegasnya.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


