Breaking News

Pemkab Pamekasan Resmi Terapkan Pembatasan Jam Malam Untuk Anak Muda

Rabu, 26 November 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai memberlakukan Surat Edaran (SE) Pembatasan Jam Malam bagi Anak yang tertuang dalam Nomor 300/309/432.305/2025.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, ini menjadi pedoman baru dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kebijakan tersebut disusun berdasarkan regulasi perlindungan anak, Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak, serta ketentuan mengenai ketertiban umum.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan jam malam merupakan langkah preventif yang diarahkan untuk menjaga keamanan dan perkembangan anak.

Baca Juga:  Fraksi Golkar Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan kesejahteraan Masyarakat 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembatasan jam malam ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi pada malam hari,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini juga dimaksudkan agar anak tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengatur jam malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. Kami berharap peran orang tua menjadi utama, didukung perangkat desa hingga Siskamling yang kembali difungsikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Dalam jam yang ditetapkan, anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti, Kegiatan sosial yang diketahui orang tua/wali, Sedang bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.

Anak juga dilarang berada di tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang, termasuk warung kopi, warnet, dan tempat permainan daring.

Penanganan terhadap anak yang melanggar aturan akan mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua atau wali. Dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pamekasan.

Baca Juga:  Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dua Kecamatan

Orang tua juga akan mendapatkan pendampingan oleh unsur kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan sebagai bagian dari pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sosialisasi juga akan berlangsung melalui perangkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk memastikan seluruh masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Kebijakan pembatasan jam malam tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan mendukung terciptanya lingkungan sosial yang kondusif.

Berita Terkait

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi
Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 
Pertamax Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 10 Juni 2026
Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan
IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman
Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar
Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan
Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15 WIB

Legislator Madura Soroti Fasilitas Haji 2026, Sebut Hotel hingga Transportasi Masih Perlu Dibenahi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Warga Lobuk Ditemukan Meninggal Dunia Di Jalan Desa, Polsek Bluto Lakukan Olah TKP Dan Penyelidikan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:49 WIB

Potensi Migas Melimpah, Kesejahteraan Warga Madura Dinilai Belum Sejalan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:09 WIB

IPPNU Sumenep Luncurkan Grand Design “Empowering Era”, Siapkan Kader Putri Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:50 WIB

Polres Pamekasan amankan 12 motor dalam patroli antisipasi balap liar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:24 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kabag SDM Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Polres Pamekasan Amankan 16 Motor Saat Patroli Malam Takbiran Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Pamekasan Bongkar Kasus Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

Berita Terbaru