Gerebek Toko di Bangselok Sumenep, Polisi Sita 56 Botol Miras Ilegal

Avatar of Kanal Madura

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/9/2026) sore.

Toko milik warga berinisial Enno itu digerebek sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah dengan penjualan miras bebas di kawasan kota.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Sjaiful.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan botol miras yang disimpan di dalam dus di dalam toko. Total sebanyak 56 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 45 botol arak, 3 botol anggur, 6 botol Bir Bintang, serta masing-masing 1 botol Mix Max, Singaraja, dan Guinness.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, pemilik toko tidak ditahan. Polisi memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual miras ilegal.

Polisi mengimbau warga untuk aktif melapor jika mengetahui peredaran miras dan narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *