KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 506 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1447 H/2026 M, Sabtu (21/3/2026).
Dari jumlah tersebut, seluruh usulan telah disetujui dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa saat ini total penghuni Lapas Pamekasan berjumlah 753 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 628 narapidana dan 125 tahanan.
“Dari total 628 narapidana, yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 506 orang. Alhamdulillah, semuanya telah disetujui untuk memperoleh pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Syukron merincikan besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan sebagai berikut: Remisi 2 Bulan: 20 orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari: 76 orang. Remisi 1 Bulan: 295 orang. Remisi 15 Hari: 115 orang.
Di sisi lain, terdapat 122 narapidana yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syukron menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan adanya warga binaan yang beragama Kristen (9 orang) serta sejumlah narapidana lain yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Ada sekitar 113 narapidana lainnya yang memang belum memenuhi persyaratan untuk pengusulan remisi kali ini,” tambahnya.
Kabar baik juga menyertai pemberian remisi ini, di mana terdapat narapidana yang masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas.
“Untuk yang langsung bebas atau RK2, sebenarnya ada 3 orang. Namun, satu orang di antaranya harus terlebih dahulu melaksanakan hukuman subsider. Jadi, yang resmi langsung bebas pada hari ini berjumlah 2 orang,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi


