Breaking News

Lapas Pamekasan Usulkan Remisi Bagi 506 Narapidana, 2 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 506 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1447 H/2026 M, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, seluruh usulan telah disetujui dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa saat ini total penghuni Lapas Pamekasan berjumlah 753 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 628 narapidana dan 125 tahanan.

Baca Juga:  Motor Kontra Dump Truck di Proppo, Dua Pelajar Jadi Korban

“Dari total 628 narapidana, yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 506 orang. Alhamdulillah, semuanya telah disetujui untuk memperoleh pengurangan masa tahanan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syukron merincikan besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan sebagai berikut: Remisi 2 Bulan: 20 orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari: 76 orang. Remisi 1 Bulan: 295 orang. Remisi 15 Hari: 115 orang.

Baca Juga:  Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dandim 0826/Pamekasan Pantau Progres Koperasi Merah Putih Desa Samatan

Di sisi lain, terdapat 122 narapidana yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syukron menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan adanya warga binaan yang beragama Kristen (9 orang) serta sejumlah narapidana lain yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Ada sekitar 113 narapidana lainnya yang memang belum memenuhi persyaratan untuk pengusulan remisi kali ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama

Kabar baik juga menyertai pemberian remisi ini, di mana terdapat narapidana yang masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas.

“Untuk yang langsung bebas atau RK2, sebenarnya ada 3 orang. Namun, satu orang di antaranya harus terlebih dahulu melaksanakan hukuman subsider. Jadi, yang resmi langsung bebas pada hari ini berjumlah 2 orang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Resmi Dibuka! Pragaan Fair 2026 Jadi Panggung UMKM dan Budaya Madura
Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%
Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama
Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura
Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep
Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat
Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:05 WIB

Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:05 WIB

Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:22 WIB

Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:56 WIB

Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:23 WIB

Polsek Ganding Hadir Ditengah Petani Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru