Breaking News

Lapas Pamekasan Usulkan Remisi Bagi 506 Narapidana, 2 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 506 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1447 H/2026 M, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, seluruh usulan telah disetujui dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa saat ini total penghuni Lapas Pamekasan berjumlah 753 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 628 narapidana dan 125 tahanan.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Pamekasan, Sejumlah Rumah Rusak di Empat Kecamatan

“Dari total 628 narapidana, yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 506 orang. Alhamdulillah, semuanya telah disetujui untuk memperoleh pengurangan masa tahanan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syukron merincikan besaran remisi yang diterima oleh para warga binaan sebagai berikut: Remisi 2 Bulan: 20 orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari: 76 orang. Remisi 1 Bulan: 295 orang. Remisi 15 Hari: 115 orang.

Baca Juga:  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Mulai 18 April 2026

Di sisi lain, terdapat 122 narapidana yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syukron menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan adanya warga binaan yang beragama Kristen (9 orang) serta sejumlah narapidana lain yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Ada sekitar 113 narapidana lainnya yang memang belum memenuhi persyaratan untuk pengusulan remisi kali ini,” tambahnya.

Baca Juga:  BKPSDM Pamekasan Catat 242 ASN Pensiun pada 2026, Didominasi Tenaga Pendidikan

Kabar baik juga menyertai pemberian remisi ini, di mana terdapat narapidana yang masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) 2 atau langsung bebas.

“Untuk yang langsung bebas atau RK2, sebenarnya ada 3 orang. Namun, satu orang di antaranya harus terlebih dahulu melaksanakan hukuman subsider. Jadi, yang resmi langsung bebas pada hari ini berjumlah 2 orang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Semangat Kartini Menyala di Pesantren: YBM PLN UP3 Madura Salurkan Beasiswa untuk Santri Tahfidz
Polisi Intensifkan Pengawasan SPBU di Pamekasan, Antisipasi Penimbunan BBM
Optimisme Petani Tembakau Pamekasan Menguat di Awal Musim Tanam
RAPIMDA BEM Nusantara Jatim di UIN Madura Soroti Penguatan Industri Rokok Lokal dan Kesejahteraan Petani Tembakau
Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Bersama Bapenda, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas
Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Gubernur Jatim Lepas Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya
Cegah Kecurangan, Kapolres Sumenep Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Anom

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:53 WIB

Semangat Kartini Menyala di Pesantren: YBM PLN UP3 Madura Salurkan Beasiswa untuk Santri Tahfidz

Senin, 27 April 2026 - 16:08 WIB

Polisi Intensifkan Pengawasan SPBU di Pamekasan, Antisipasi Penimbunan BBM

Minggu, 26 April 2026 - 08:51 WIB

Optimisme Petani Tembakau Pamekasan Menguat di Awal Musim Tanam

Kamis, 23 April 2026 - 15:04 WIB

RAPIMDA BEM Nusantara Jatim di UIN Madura Soroti Penguatan Industri Rokok Lokal dan Kesejahteraan Petani Tembakau

Rabu, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Bersama Bapenda, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas

Rabu, 22 April 2026 - 09:38 WIB

Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Rabu, 22 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Jatim Lepas Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Cegah Kecurangan, Kapolres Sumenep Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Anom

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Perairan Selat Madura

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:24 WIB