KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pemusnahan digelar di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan dengan cara dibakar sesuai ketentuan perundang-undangan, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal yang sebelumnya telah dilaksanakan di berbagai titik di Kabupaten Pamekasan.
Acara pemusnahan turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Pamekasan, Plh. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan KPPBC Madura, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta instansi vertikal seperti Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Subdenpom VI/4-3 Pamekasan.
Berdasarkan hasil operasi dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan berbagai pelanggaran terkait rokok ilegal. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 13.976 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 20.794.360.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan oleh Petugas Bea dan Cukai sesuai amanah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam kegiatan operasi, petugas juga bekerja sama dengan Satpol PP yang bertugas melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal serta pengumpulan informasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal.
Pengawasan terhadap barang kena cukai, menurut Pemkab, merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Rokok ilegal dianggap berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan, hingga lingkungan karena tidak melalui standar produksi yang resmi dan tidak membayar cukai yang menjadi hak negara.
Penulis : Redaksi


