KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika atau obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan berhasil digagalkan, Minggu, 11 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang oknum petugas Lapas berinisial AK diduga terlibat dan saat ini tengah menjalani proses penanganan lanjutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan pengawasan rutin di area pengamanan pintu utama. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya upaya penyelundupan berhasil dicegah sebelum barang terlarang masuk ke area lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengatakan pihaknya tidak menunggu lama setelah menerima laporan awal. Pemeriksaan internal langsung diperintahkan untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan profesional.
“Begitu informasi kami terima, kami segera memerintahkan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Semua pihak yang diduga terlibat kami periksa tanpa pengecualian,” kata Syukron Hamdani.
Ia menjelaskan, oknum petugas yang diduga terlibat kini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban kepegawaian.
Selain langkah internal, Lapas Pamekasan juga menjalin koordinasi dengan Polres Pamekasan. Laporan resmi telah dibuat, barang bukti diserahkan, serta petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
Menurut Syukron, keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Pamekasan berjalan efektif, khususnya pada sektor pengamanan pintu utama atau P2U.
“Pengawasan berjalan dan SOP diterapkan secara konsisten. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk terus menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif, sejalan dengan pelaksanaan program ZERO HALINAR, yakni bebas dari peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Kami tidak memberikan toleransi, baik kepada petugas maupun warga binaan, yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba atau penggunaan alat komunikasi ilegal,” pungkas Syukron.
Penulis : Redaksi


