Breaking News

Polres Sumenep Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan pengangkutan solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara mencurigakan di wilayah Sumenep.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Pamekasan Tes Urin Petugas dan Napi

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari kendaraan pertama, jenis L300, petugas menyita 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Sementara dari kendaraan kedua, ditemukan 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM yang diangkut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Jejak kekerasan di Lenteng terungkap Polres Sumenep tangkap pelaku di Kabupaten Sampang

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan kode batang (barcode) milik pihak lain. Hal ini dilakukan agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Baca Juga:  Balap Liar, Satlantas Sumenep Amankan 48 Kendaraan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Semangat Kartini Menyala di Pesantren: YBM PLN UP3 Madura Salurkan Beasiswa untuk Santri Tahfidz
Polisi Intensifkan Pengawasan SPBU di Pamekasan, Antisipasi Penimbunan BBM
Optimisme Petani Tembakau Pamekasan Menguat di Awal Musim Tanam
RAPIMDA BEM Nusantara Jatim di UIN Madura Soroti Penguatan Industri Rokok Lokal dan Kesejahteraan Petani Tembakau
Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Bersama Bapenda, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas
Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Kenaikan Harga Bahan Pokok
Gubernur Jatim Lepas Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya
Cegah Kecurangan, Kapolres Sumenep Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Anom

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:53 WIB

Semangat Kartini Menyala di Pesantren: YBM PLN UP3 Madura Salurkan Beasiswa untuk Santri Tahfidz

Senin, 27 April 2026 - 16:08 WIB

Polisi Intensifkan Pengawasan SPBU di Pamekasan, Antisipasi Penimbunan BBM

Minggu, 26 April 2026 - 08:51 WIB

Optimisme Petani Tembakau Pamekasan Menguat di Awal Musim Tanam

Kamis, 23 April 2026 - 15:04 WIB

RAPIMDA BEM Nusantara Jatim di UIN Madura Soroti Penguatan Industri Rokok Lokal dan Kesejahteraan Petani Tembakau

Rabu, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Operasi Gabungan Bersama Bapenda, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas

Rabu, 22 April 2026 - 09:38 WIB

Polres Sumenep Perkuat Sinergi Antisipasi Isu BBM dan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Rabu, 22 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Jatim Lepas Kloter Perdana Haji 2026 dari Surabaya

Rabu, 22 April 2026 - 06:32 WIB

Cegah Kecurangan, Kapolres Sumenep Pantau Distribusi Minyakita di Pasar Anom

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Perairan Selat Madura

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:24 WIB