Breaking News

Polres Sumenep Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan pengangkutan solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara mencurigakan di wilayah Sumenep.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari kendaraan pertama, jenis L300, petugas menyita 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Sementara dari kendaraan kedua, ditemukan 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM yang diangkut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  PDIP Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil dan Rangkul Milenial

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan kode batang (barcode) milik pihak lain. Hal ini dilakukan agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Baca Juga:  Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Resmi Dibuka! Pragaan Fair 2026 Jadi Panggung UMKM dan Budaya Madura
Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%
Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama
Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura
Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep
Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat
Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:12 WIB

Resmi Dibuka! Pragaan Fair 2026 Jadi Panggung UMKM dan Budaya Madura

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:05 WIB

Capaian Mutu RSUD Sumenep Semester I 2026: Mayoritas Indikator di Atas 90%

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polres Pamekasan Cek Keamanan Makanan SPPG, Hasilnya Bebas Formalin hingga Sianida

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Kombes Ariek Indra Sentanu Dilantik Jadi Kapolresta Pertama

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:05 WIB

Festival Klenengan Sumenep 2026 Siap Semarakkan Pelestarian Gamelan Khas Madura

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:22 WIB

Pengenalan Pembuatan Keris di Sekolah dapat Dukungan Penuh dari Kadisbudpar Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:56 WIB

Polemik Makan Bergizi Gratis di Pamekasan: Aktivis Desak Audit Total, Ancam Bawa Kasus ke BGN Pusat

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Permudah Akses Donasi, BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

Berita Terbaru