KanalMadura.com,SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan pengangkutan solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara mencurigakan di wilayah Sumenep.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari kendaraan pertama, jenis L300, petugas menyita 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.
Sementara dari kendaraan kedua, ditemukan 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM yang diangkut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan kode batang (barcode) milik pihak lain. Hal ini dilakukan agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


