Breaking News

Polres Sumenep Tetapkan Lima Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalMadura.com,SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, aparat menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam jaringan pengangkutan solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara mencurigakan di wilayah Sumenep.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Diduga Tak Terima Hak Pensiun Penuh, 27 Eks Pegawai Perumdam Ajukan Gugatan

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. Ketiganya kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari kendaraan pertama, jenis L300, petugas menyita 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton.

Sementara dari kendaraan kedua, ditemukan 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM yang diangkut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Komisioner KI Sumenep Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Informatif

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan kode batang (barcode) milik pihak lain. Hal ini dilakukan agar pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Baca Juga:  Wabup Pamekasan H. Sukriyanto Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung di Dua Kecamatan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Korban Rudapaksa 7 Pria di Pulau Kangean Surati Bupati Sumenep
H. Her Tiba Usai Pemanggilan KPK, Tokoh dan Warga Gelar Istighosah
Satlantas Pamekasan Perketat Jalur Kendaraan Besar, Pelanggar Siap Ditindak Tegas
Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Berlalulintas, Polres Pamekasan konsisten laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari
Panpel Madura United Kecam Ulah Oknum Suporter, Tegaskan Sportivitas dan Minta Maaf ke Borneo FC
DPC PKB Pamekasan Gelar Muscab, Using Konsep “Kopong” sebagai Simbol Persatuan
Pastikan Ibadah Paskah Aman, Sat Samapta Polres Pamekasan Sterilisasi Sejumlah Gereja
Jaga Kekhusyukan Selama Paskah, Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Hunting Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:58 WIB

Korban Rudapaksa 7 Pria di Pulau Kangean Surati Bupati Sumenep

Minggu, 12 April 2026 - 20:06 WIB

H. Her Tiba Usai Pemanggilan KPK, Tokoh dan Warga Gelar Istighosah

Rabu, 8 April 2026 - 18:33 WIB

Satlantas Pamekasan Perketat Jalur Kendaraan Besar, Pelanggar Siap Ditindak Tegas

Rabu, 8 April 2026 - 11:11 WIB

Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Berlalulintas, Polres Pamekasan konsisten laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Senin, 6 April 2026 - 18:25 WIB

Panpel Madura United Kecam Ulah Oknum Suporter, Tegaskan Sportivitas dan Minta Maaf ke Borneo FC

Senin, 6 April 2026 - 08:52 WIB

DPC PKB Pamekasan Gelar Muscab, Using Konsep “Kopong” sebagai Simbol Persatuan

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

Pastikan Ibadah Paskah Aman, Sat Samapta Polres Pamekasan Sterilisasi Sejumlah Gereja

Sabtu, 4 April 2026 - 16:29 WIB

Jaga Kekhusyukan Selama Paskah, Polres Pamekasan Intensifkan Patroli Hunting Kamtibmas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dorong Kemajuan Budaya, Pamekasan Siapkan Gedung Dewan Kesenian

Senin, 13 Apr 2026 - 17:38 WIB

Peristiwa

Senggolan Saat Belok, Laka di Pamekasan Renggut Satu Nyawa

Minggu, 12 Apr 2026 - 20:17 WIB