Usulkan Golongan SKM Kelas 3, Pengusaha Ajak Dorong Legalisasi Rokok dan Ekonomi Madura

Avatar of Kanal Madura
oplus_2

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN  — Usulan skema Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas 3 disuarakan guna merangkul para produsen rokok lokal di Madura agar beralih ke jalur resmi. Langkah ini dinilai strategis untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai (polos/durno) sekaligus mengangkat perekonomian daerah.

Alfian Owner PT Rokok Jawara Internasional Djaya menjelaskan bahwa sebagian besar industri rokok di Madura tergolong baru berdiri rata-rata maksimal 5 tahun sehingga sulit untuk langsung bersaing di tarif CHT kelas 1 maupun kelas 2 yang persyaratannya jauh lebih tinggi.

“Untuk bersaing dengan mereka yang kelas 1 yang berdiri puluhan bahkan ratusan tahun itu tidak mungkin, sehingga kami usulkan SKM kelas 3,” ujar Alfian Owner PT Jawara Internasional Djaya

Melalui skema kelas 3 dengan kisaran tarif cukai Rp250 hingga Rp300, diharapkan para pelaku usaha rokok ilegal terdorong untuk melegalkan usahanya.

Madura dikenal sebagai salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bersanding dengan Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok. Kendati demikian, fasilitas pabrik rokok berskala besar masih minim di wilayah tersebut.

membandingkannya dengan daerah seperti Kediri yang tidak memproduksi tembakau tetapi memiliki pabrik rokok besar. Hal tersebut membuat Kediri menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang signifikan hingga masuk dalam jajaran daerah terkaya di Jawa Timur.

Kehadiran pabrik-pabrik rokok resmi di Madura diharapkan mampu menjadi penggerak roda ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, serta membantu empat kabupaten di Madura keluar dari daftar daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *