KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil signifikan.
Pada Jumat malam, 14 November 2025, Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran Pil “Y” dan mengamankan MAI (21) di rumah kontrakannya di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam dua bulan terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai 8.926 butir.
Informasi berawal dari kegiatan patroli rutin Samapta Polres Sumenep. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai MSR (23). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga butir Pil “Y” yang diakui baru dibeli dari MAI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu mengarahkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok pil. Setibanya di rumah MAI, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Di dalam kamar tersangka, ribuan Pil “Y” ditemukan telah tersusun dalam botol, plastik klip kecil, dan dua pack plastik klip kosong yang diduga untuk keperluan pengemasan ulang.
Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diyakini menjadi alat komunikasi antara tersangka dan para pembeli.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. mengatakan bahwa penyidik kini tidak hanya memfokuskan kasus pada MAI, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok di atasnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan Pil ‘Y’ dari seseorang yang saat ini sedang kami telusuri identitasnya. Kami tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah, tetapi juga terus bergerak untuk menembus sumber pasokan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diperdalam Satresnarkoba melalui serangkaian penyidikan lanjutan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui AKP Widiarti , Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa peredaran Okerbaya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kecepatan anggota dalam mengamankan tersangka dan mengamankan ribuan Pil ‘Y’ patut diapresiasi. Ini membuktikan kesigapan kami dalam mencegah peredaran obat yang merusak masa depan anak muda,” lanjutnya.
Kasus MAI kini ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar.
AKP Widiarti menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara cermat.
“Kami ingin memastikan tidak hanya pelaku di lapangan yang terkena jerat hukum. Jika ada jaringan di belakangnya, maka kami akan kejar. Ini komitmen kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Banyak kasus berhasil diungkap karena adanya laporan atau informasi awal dari warga,” tutupnya.


