Breaking News

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Upaya pemberantasan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan hasil signifikan.

Pada Jumat malam, 14 November 2025, Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran Pil “Y” dan mengamankan MAI (21) di rumah kontrakannya di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam dua bulan terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai 8.926 butir.

Informasi berawal dari kegiatan patroli rutin Samapta Polres Sumenep. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda yang kemudian diketahui sebagai MSR (23). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga butir Pil “Y” yang diakui baru dibeli dari MAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kembali Bekuk Lima Pelaku Pengeroyokan Viral di Depan Masjid Agung

Temuan itu mengarahkan tim ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan stok pil. Setibanya di rumah MAI, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan. Di dalam kamar tersangka, ribuan Pil “Y” ditemukan telah tersusun dalam botol, plastik klip kecil, dan dua pack plastik klip kosong yang diduga untuk keperluan pengemasan ulang.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diyakini menjadi alat komunikasi antara tersangka dan para pembeli.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. mengatakan bahwa penyidik kini tidak hanya memfokuskan kasus pada MAI, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok di atasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN Ajak Petani Sumenep Diversifikasi ke Sayuran Bernilai Tinggi

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan Pil ‘Y’ dari seseorang yang saat ini sedang kami telusuri identitasnya. Kami tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah, tetapi juga terus bergerak untuk menembus sumber pasokan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diperdalam Satresnarkoba melalui serangkaian penyidikan lanjutan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui AKP Widiarti , Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa peredaran Okerbaya merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kecepatan anggota dalam mengamankan tersangka dan mengamankan ribuan Pil ‘Y’ patut diapresiasi. Ini membuktikan kesigapan kami dalam mencegah peredaran obat yang merusak masa depan anak muda,” lanjutnya.

Kasus MAI kini ditangani Satresnarkoba Polres Sumenep. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga:  78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk UKP 1 Januari 2025

AKP Widiarti menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara cermat.

“Kami ingin memastikan tidak hanya pelaku di lapangan yang terkena jerat hukum. Jika ada jaringan di belakangnya, maka kami akan kejar. Ini komitmen kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Banyak kasus berhasil diungkap karena adanya laporan atau informasi awal dari warga,” tutupnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Senin, 27 Juli 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terbaru