KANALMADURA.COM, PAMEKASAN — Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya Pamekasan resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan karena para pensiunan menilai hak-hak mereka tidak dibayarkan sesuai ketentuan sejak beberapa tahun terakhir.
Upaya hukum ini menjadi puncak dari kekecewaan para pensiunan setelah berbagai jalur penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum para pensiunan, Fathurrosi, mengatakan bahwa kliennya telah menempuh sejumlah langkah nonlitigasi, mulai dari audiensi dengan DPRD, pelaporan ke Wakil Presiden, hingga mendatangi langsung kantor Perumdam. Namun, seluruh proses itu dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Hari ini sidang pemeriksaan. Ini jalan terakhir setelah mediasi dengan DPR, laporan ke Wapres, sampai mendatangi Perumdam tidak membuahkan hasil. Bahkan saat datang ke kantor, kami tidak ditemui dengan alasan direktur sedang keluar kota,” tutur Rosi.
Ia menjelaskan, inti persoalan dalam gugatan ini adalah dugaan tidak dibayarkannya gaji pensiun secara penuh berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) yang seharusnya diterima. Para pensiunan, kata Rosi, memperoleh salinan surat dari DAPENMA PAMSI yang menyebutkan adanya kondisi defisit anggaran dana pensiun, hal yang diduga berdampak pada besaran hak yang diterima.
Dari 27 pensiunan tersebut, masa pensiun mereka bervariasi mulai tahun 2021 hingga 2024. Sedangkan mereka yang pensiun pada 2025 disebut masih menerima pembayaran secara normal.
Sebagai contoh, salah satu pensiunan bernama Tajus disebut hanya menerima Rp608.146 per bulan. Padahal berdasarkan perhitungan PHDP, nominal yang seharusnya diterima mencapai Rp2.596.331.
“Besaran PHDP itu disesuaikan dengan grade masing-masing pegawai. Jika total hak yang belum diterima 27 pensiunan ini dihitung keseluruhan, nilainya kurang lebih mencapai Rp6 miliar,” tambah Rosi.
Di sisi lain, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya memahami keluhan para pensiunan. Ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah mulai ditangani, meskipun ia baru menjabat sebagai direktur.
“Saya direktur baru, dan persoalan ini sudah kami tindak lanjuti. Kami akan upayakan penyelesaian secepatnya,” ujarnya.
Syamsul menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola dana pensiun, untuk memastikan langkah penyelesaian yang paling memungkinkan.
Sidang di PN Pamekasan dijadwalkan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan dokumen, mendengar keterangan saksi, serta penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Para pensiunan berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Penulis : Redaksi


