KanalMadura.com,SUMENEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga yang digelar pada Jumat, 10 April 2026.
Pengesahan Prolegda tersebut menjadi landasan strategis dalam memantapkan arah kebijakan serta penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Proses ini juga mencerminkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan Prolegda 2026 telah melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari pembahasan hingga koordinasi lintas lembaga.
“Setelah melalui berbagai proses, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 akhirnya dapat disahkan sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam membangun daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedisiplinan waktu serta komitmen antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan seluruh tahapan pembentukan regulasi berjalan tepat waktu.
Menurutnya, Prolegda tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk merespons kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh regulasi yang telah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dengan disahkannya Prolegda 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Za
Editor : Redaksi


