KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya penertiban balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar terus digencarkan jajaran Satlantas Polres Pamekasan. Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026, aparat berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, petugas gabungan telah menindak sebanyak 582 unit sepeda motor, mayoritas karena terlibat balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dari total kendaraan yang kami amankan, sebanyak 544 unit sudah menyelesaikan proses tilang dan pembayaran denda. Sisanya kurang lebih masih berada di Mapolres Pamekasan,” ujar AKP Edi Sugiantoro saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya masih ditahan diminta segera melakukan pengambilan sesuai jadwal sidang atau tanggal tilang yang tertera. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen asli berupa BPKB dan STNK sebagai syarat administrasi.
Menurutnya, pihak kepolisian juga menerapkan aturan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun ban kecil atau ban cacing. Sebelum kendaraan dibawa pulang, pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan.
“Untuk motor yang memakai knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar di lokasi. Begitu juga kendaraan yang menggunakan ban tidak sesuai spesifikasi, harus diganti terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara bagi kendaraan yang masih dalam status kredit atau leasing, pemilik hanya diminta membawa surat keterangan dari perusahaan pembiayaan sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan kendaraan.
“Kami tidak mempersulit masyarakat. Cukup membawa surat keterangan dari leasing atau finance satu lembar saja,” tambah AKP Edi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait kondisi kendaraan yang masih berada di area penyimpanan Mapolres. Seluruh barang bukti, kata dia, dirawat dan dijaga agar tetap aman dari kerusakan akibat panas maupun hujan.
“Semua kendaraan kami tutup menggunakan terpal supaya tetap terawat. Kami paham kendaraan itu nilainya mahal dan merupakan aset masyarakat,” ungkapnya.
Satlantas Polres Pamekasan juga memastikan layanan pengambilan kendaraan dibuka setiap hari selama jam dinas. Warga yang belum sempat mengambil kendaraan karena bekerja atau berada di luar kota dipersilakan datang setelah menyelesaikan administrasi dan koordinasi dengan pengadilan.
Langkah penertiban ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang dipicu aksi balap liar dan penggunaan kendaraan tidak sesuai standar keselamatan.
Penulis : Ratu
Editor : Redaksi


