KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Langkah baru pengelolaan Pantai Jumiang dimulai. Pemkab Pamekasan bersama Pemdes Tanjung dan Paguyuban Mataram menandatangani Perjanjian Kerjasama di kawasan pantai Jumiang Atas, Senin (8/9/2026). Acara ini dihadiri Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Tanjung, BPD, TNI-Polri, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui PKS itu, hasil retribusi Jumiang dibagi dengan skema 60% untuk Pemkab Pamekasan, 30% untuk pengelola Paguyuban Mataram, dan 10% untuk Desa Tanjung. Pembagian dilakukan setelah seluruh biaya operasional, pengamanan Satpol PP, dan honor petugas mushola dipenuhi terlebih dahulu oleh pengelola.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menekankan bahwa Jumiang merupakan aset daerah. Karena itu, pengelola diminta membangun kerja sama dengan berbagai pihak dan memprioritaskan warga Desa Tanjung agar dampak ekonomi langsung dirasakan masyarakat sekitar.
“Ketua Paguyuban tadi juga menyatakan siap menjalankan amanah ini. Jumiang aset pemerintah, sehingga pengelola harus bersinergi dengan semua pihak dan mendahulukan masyarakat lokal Desa Tanjung supaya perekonomiannya meningkat,” kata Bupati.
Selain pembenahan fasilitas, Bupati mendorong pengembangan wahana baru. Ia mengusulkan wisata perahu dan speed boat sebagai tambahan daya tarik. Perkiraan harga satu paket perahu beserta mesin sekitar Rp50 juta, angka yang dianggap masih wajar untuk investasi awal. Bupati juga meminta agar rencana budidaya rumput laut di Jumiang Bawah kembali dikaji lewat studi banding ke daerah yang sukses.
“Jenis wisata perlu ditambah. Misalnya wisata perahu, speed boat. Harganya sekitar Rp50 juta termasuk mesin, tidak terlalu mahal. Untuk rumput laut juga bisa dimulai lagi, silakan studi banding ke daerah yang berhasil,” ujarnya.
Di sisi regulasi, Bupati meminta Pemkab bersama DPRD menyiapkan Perda Pariwisata Halal. Aturan tersebut diharapkan memuat ketentuan lengkap, termasuk kewajiban adanya masjid atau mushola yang aktif serta pos Satpol PP yang memadai di destinasi wisata besar.
“Pamekasan ini Gerbang Salam. Nanti Perda akan memuat semua aturan. Destinasi besar wajib punya masjid atau mushola aktif, petugasnya digaji dari pendapatan sebelum dibagi. Satpol PP juga harus punya pos yang layak, jangan sampai disuruh duduk di lincak,” tegasnya.
Bupati turut mengapresiasi program penghijauan di Jumiang Atas pada 2009-2010 melalui penanaman seribu pohon. Pohon-pohon itu kini menjadi peneduh bagi pengunjung.
Ketua Paguyuban Mataram H Muzakki menyampaikan kesiapannya mengelola Jumiang setelah mengevaluasi kinerja pengelola sebelumnya. Dengan adanya PKS, paguyuban akan memfokuskan pembenahan sarana dan pelayanan.
“Kami siap menjalankan. Dengan perjanjian ini kami berharap Jumiang ke depan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar,” ucapnya.
Muzakki menilai kolaborasi tiga pihak menjadi kunci keberhasilan. Dengan dukungan 102 anggota yang siap bergerak, paguyuban menargetkan Jumiang menjadi pengungkit UMKM dan sektor wisata di Tanjung.
“Kami siap bersinergi dengan Pemkab dan Pemdes. Targetnya satu, menghidupkan ekonomi warga sekitar melalui UMKM dan wisata,” katanya.
Disisi lain Kadisporapar Pamekasan Akmalul Firdaus. Ia menegaskan Jumiang adalah aset Pemkab yang harus memberi manfaat langsung bagi warga lokal.
“Wisata tidak akan maju kalau hanya digerakkan Pemkab. Ini harus kerja bersama paguyuban dan Pemdes Tanjung,” ujarnya
Penandatanganan ditutup dengan doa bersama. Bupati juga meminta para wartawan membantu mempublikasikan potensi sunset dan sunrise Jumiang agar semakin dikenal luas.


