PAMEKASAN – Pimpinan Cabang BRI Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada Polres Pamekasan atas keberhasilan menangkap Mohammad Lukman Anizar alias MLA, DPO kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Penangkapan itu mengakhiri pelarian tersangka yang sudah buron sejak 2021. Kasus ini sebelumnya merugikan 17 nasabah BRI dengan total kerugian sekitar Rp7,8 miliar.
Pemimpin Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan.
“BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi,” ujarnya dalam _Standby Statement_, Minggu (26/7/2026).
Menurut Andri, BRI berkomitmen menerapkan _zero tolerance to fraud_ dalam setiap kegiatan operasional. Tindakan tegas langsung diambil sejak oknum tersebut diketahui melakukan penipuan yang merugikan nasabah sekaligus berdampak pada aspek finansial dan reputasi perusahaan.
“Atas perbuatannya, oknum tersebut telah di-PHK per 30 September 2020 dan telah menjadi DPO sejak 2021,” jelasnya.
Ia menegaskan, BRI akan terus proaktif dalam pengungkapan kasus fraud. Komitmen itu juga sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BRI.
“Kami senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dalam setiap kegiatan operasional bisnis,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan MLA setelah 6 tahun berstatus buron. Para korban menyambut baik penangkapan tersebut dan berharap proses hukum segera tuntas.


