KANALMADURA.COM, SUMENEP – Jajaran Polres Sumenep melalui Polsek Ra’as berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasus pencurian ini terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu berlangsung di pinggir jalan raya Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as. Korban diketahui berinisial M, seorang wiraswasta asal desa setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Ra’as langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial H (40) diamankan lebih awal. Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya dan menyebut satu orang lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R (30).
“Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., Sabtu (27/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, satu lembar bukti pembayaran pajak kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Widiarti menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap anggota Polsek Ra’as dalam menangani laporan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan. Masyarakat juga diminta tidak ragu untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Penulis : Redaksi


