Breaking News

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Guluk-Guluk

Sabtu, 1 November 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep. Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah tersangka. Saat digerebek, WS sempat membuang bungkusan berisi sabu ke lantai, namun aksinya diketahui petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, korek gas, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Pamekasan Tes Urin Petugas dan Napi

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya,”ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Diringkus di Pajagalan

Widiarti menegaskan, jajaran Polres Sumenep terus memperkuat patroli dan pengawasan, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Peringatkan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci, Disinyalir Bermuatan Judi

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pembuktian lebih lanjut.

“Semua proses akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas: Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Berita Terkait

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram
KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan
Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan
Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong
Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pemilik Dua Paket Sabu di Ketawang Larangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu 2,34 Gram

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

KORWIL BGN Pamekasan Penuhi Undangan Pemanggilan Polres Pamekasan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:12 WIB

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WIB

Pria Asal Sampang Ditangkap di Warung Makan Pamekasan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:42 WIB

Simpan Sabu Siap Edar, Warga Waru Ditangkap di Pakong

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:42 WIB

Kabur ke NTB, Dua Terduga Pencuri Toko Emas di Pamekasan Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu di Dermaga Pagerungan Besar, Pria 28 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru