Menu

Breaking News

Hukrim

Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali

badge-check

Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali Perbesar

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Minggu dini hari (9/11/2025), kembali membuahkan hasil. 

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial P (18) di kawasan Uluwatu, Bali, yang selama ini diduga menjadi salah satu aktor penting dalam insiden tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. P dijemput tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku pertama, AS (18), yang sebelumnya telah diamankan.

“Dari rangkaian penyelidikan di lapangan dan keterangan pelaku pertama, kami akhirnya menemukan titik terang. Identitas P mengarah kuat ke keterlibatan langsung di lokasi kejadian,” jelas AKP Jupriadi.

Dua pelaku kini sudah berada dalam proses hukum. Namun polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti.

“Untuk sementara ada dua tersangka, AS dan P, keduanya berusia 18 tahun. Tetapi kami masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Beberapa petunjuk sudah kami kantongi dan sedang dalam pendalaman,” tegasnya.

Setelah diamankan, pelaku P diperiksa intensif. Ia mengakui bahwa saat berada di TKP, ia membawa pisau yang kemudian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang kini disita petugas antara lain, Sebilah pisau dengan sarung kulit warna coklat, panjang sekitar 32 sentimeter dan
Sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai P pada malam kejadian.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kepemilikan sajam tanpa hak merupakan pelanggaran serius, apalagi jika berkaitan dengan tindak penganiayaan yang berujung kematian.

“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas. Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jupriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area ruang terbuka yang berada persis di depan ikon kota, Masjid Agung Asy-Syuhada. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

2 Agu 2026 - 05:39 WIB

Polresta Sumenep Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arjasa Kangean

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

30 Jul 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

27 Jul 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

27 Jul 2026 - 14:58 WIB

BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

26 Jul 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Trending di Hukrim