Breaking News

Pelaku Penganiayaan Maut di Pamekasan Ditangkap Setelah Kabur ke Bali

Jumat, 21 November 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada Minggu dini hari (9/11/2025), kembali membuahkan hasil. 

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial P (18) di kawasan Uluwatu, Bali, yang selama ini diduga menjadi salah satu aktor penting dalam insiden tersebut.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan. P dijemput tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku pertama, AS (18), yang sebelumnya telah diamankan.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Patroli dan Razia Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Gunakan Obat Terlarang

“Dari rangkaian penyelidikan di lapangan dan keterangan pelaku pertama, kami akhirnya menemukan titik terang. Identitas P mengarah kuat ke keterlibatan langsung di lokasi kejadian,” jelas AKP Jupriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku kini sudah berada dalam proses hukum. Namun polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti.

“Untuk sementara ada dua tersangka, AS dan P, keduanya berusia 18 tahun. Tetapi kami masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Beberapa petunjuk sudah kami kantongi dan sedang dalam pendalaman,” tegasnya.

Baca Juga:  Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Pesisir Sumenep, Polda Jatim Dalami Asal-Usul Barang

Setelah diamankan, pelaku P diperiksa intensif. Ia mengakui bahwa saat berada di TKP, ia membawa pisau yang kemudian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang kini disita petugas antara lain, Sebilah pisau dengan sarung kulit warna coklat, panjang sekitar 32 sentimeter dan
Sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai P pada malam kejadian.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kepemilikan sajam tanpa hak merupakan pelanggaran serius, apalagi jika berkaitan dengan tindak penganiayaan yang berujung kematian.

“Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu di Proppo, Sempat Buron Sejak 2025

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus dikebut untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas. Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Jupriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area ruang terbuka yang berada persis di depan ikon kota, Masjid Agung Asy-Syuhada. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari kepolisian untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tragis tersebut.

Berita Terkait

Modus Incar Motor Parkir, Pria Asal Malang Diamankan di Pamekasan
Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan
Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun
Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku
Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Video Pornografi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 17:58 WIB

Motif Cemburu, Anak Tiri di Bangkalan Tega Habisi Ibu Tiri di Pinggir Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Selewengkan ADD 2023

Kamis, 23 April 2026 - 13:06 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Penipuan Motor di Pamekasan

Rabu, 22 April 2026 - 17:53 WIB

Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun

Minggu, 19 April 2026 - 18:41 WIB

Dari Asmara ke Persetubuhan Berulang, Video Viral di Pamekasan Diduga Bocor lewat Teman Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Jemput Paksa Terduga Penipuan Rp1 Miliar di Pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 19:13 WIB

Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Perairan Selat Madura

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:24 WIB