Breaking News

12 Adegan Kunci Direkonstruksi, Polisi Perjelas Peran Pelaku Tawuran Maut di Pamekasan

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memfokuskan rekonstruksi kasus tawuran berdarah di depan Masjid Agung Asy-Syuhada pada 12 adegan kunci yang dinilai menentukan alur peristiwa dan peran para pelaku.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi kejadian yang menewaskan dua orang pada Minggu (9/11/2025) lalu.

Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025).

Seluruh tersangka dihadirkan dan diminta memperagakan secara langsung setiap adegan sesuai dengan peran masing-masing saat peristiwa berlangsung, disaksikan penyidik dan pihak terkait.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP menggambarkan rangkaian inti kejadian, mulai dari awal pertemuan antar kelompok hingga terjadinya aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Dua belas adegan ini merupakan gambaran pokok terjadinya tindak pidana kekerasan. Dari sini terlihat jelas bagaimana peran masing-masing tersangka dan bagaimana peristiwa berkembang hingga menimbulkan korban,” ujar AKP Doni kepada wartawan.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Polres Pamekasan, Bantu Perbaikan Jembatan di Desa Palengan Daya

Selain 12 adegan tersebut, penyidik juga merekonstruksikan adegan tambahan yang diperagakan oleh tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adegan ini menggambarkan secara rinci tindakan individual yang berujung pada meninggalnya korban, termasuk penggunaan senjata tajam.

Menurut AKP Doni, rekonstruksi tidak hanya bertujuan mengulang kejadian, tetapi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, penyidik dapat memastikan tidak ada peran pelaku yang terlewat dalam proses hukum.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di Pamekasan, Terlapor Mangkir dari Panggilan

“Hasil rekonstruksi ini akan kami jadikan bagian penting dalam berkas perkara. Tujuannya agar pembuktian di persidangan nanti benar-benar kuat dan berbasis fakta,” tegasnya.

Polres Pamekasan memastikan penanganan kasus tawuran maut ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Penulis : Daus

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep
Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana
BRI Cabang Pamekasan, Berkomitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud
Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan
Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Polresta Sumenep

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Korban Investasi Bodong Rp7,8 M, Korban Dan DPRD Berharap Uang Kembali, Bukan Sekadar Pidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:01 WIB

Akhir Penantian 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Penipu Investasi Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Percobaan Curanmor, Dua Nelayan Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:51 WIB

Polisi ungkap dugaan peredaran Pil “Y” di Sapeken, pelaku mengaku dapat pasokan dari Banyuwangi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Rumah di Ambunten, Kerugian Korban Diperkirakan Rp22,5 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:28 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Orang Masuk DPO

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:30 WIB

Polres Pamekasan Resmi Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Kafe Rafell

Berita Terbaru