KANALMADURA.COM, PAMEKASAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.
Pembayaran ditujukan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) kuota keberangkatan 1447 H/2026 M melalui Embarkasi Surabaya (SUB).
Pembukaan pelunasan ini mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang menetapkan besaran Bipih serta mekanisme pembayaran resmi bagi jemaah haji.
Berdasarkan Diktum Kelima Keppres 34/2025, Bipih untuk Embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp60.645.422,00.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Pamekasan, H. Abd Halim, memastikan angka ini sudah resmi dan menjadi acuan pembayaran seluruh jemaah.
“Bipih Embarkasi Surabaya tahun ini Rp60.645.422,00. Bagi jemaah yang sudah melakukan setoran awal Rp25 juta, mereka akan mendapatkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp2.674.207,00. Jadi total pelunasan yang harus diselesaikan Rp32.971.215,00,” kata H. Abd Halim, Senin (24/11/2025).
Dana Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan secara transparan sesuai ketentuan pemerintah, meliputi,.Biaya penerbangan ke tanah suci, Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, Layanan pendukung selama ibadah haji berlangsung.
“Kami pastikan penggunaan dana ini sesuai aturan, untuk memberikan layanan haji yang nyaman dan tertib bagi seluruh jemaah,” tutupnya.


